CIREBON- JK. Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 6/2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kamis (25/2/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. Watid Syahriar, MBA., mengatakan, ada 2 (dua) poin penyesuaian mendasar Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu, berkaitan dengan retribusi pemakaian aset Pemerintah dan tarif pelelangan Ikan di TPI Kejawanan.
Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD itu, Komisi II merekomendasikan untuk kembali berkonsultasi dengan Pemprov Jabar. Komisi II DPRD Kota Cirebon mengaku keberatan atas perubahan substansial dari hasil evaluasi Pemprov Jabar. Pungkasnya. (JK)