jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengingatkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata soal pemenuhan kebutuhan Air Bersih untuk warga di Alana Village, Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, Komisi II menyayangkan kepada PAM Tirta Giri Nata yang masih belum dieksekusi hingga saat ini.
Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso, SIP., menegaskan, pertemuan Januari lalu PAM telah menjanjikan tempo waktu tiga bulan untuk menyambungkan Aliran Air Bersih. Akan tetapi pada realisasinya masih dalam tahap perencanaan menjelang bulan ketiga.
“Sebab, dalam Rencana Pelaksana Kegiatan (RPK) PAM dilaksanakan pada Triwulan keempat, sementara janji yang diberikan hanya dalam waktu 3 bulan saja,” ungkap Kareo usai Rapat di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (6/3/2024).
“Sehingga, Komisi II merekomendasikan, PAM dapat melakukan pekerjaan keadaan darurat dalam menangani pemenuhan kebutuhan Air Bersih untuk warga,” jelas Karso.
“Mengingat warga membutuhkan kepastian mengenai tersambungnya Aliran Air Bersih, apalagi Pengembang Alana Vilage atau PT Tulus Asih telah bersedia untuk memenuhi seluruh Administrasi Pelayanan Air Bersih,” pungkasnya. (Om JK)