Jawa Barat: Komisi II Dorong Pembentukan Perwali, Pertegas Regulasi Reklame

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas teknis di ruang rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa barat, Rabu (10/11/2021).

Rapat dengar pendapat digelar terkait persoalan pemangkasan pohon oleh pengusaha jasa reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir. H. Watid Sahriar, MBA., bahwa rapat yang melibatkan pengusaha jasa reklame dengan sejumlah dinas teknis seperti, DPRKP, DPUTR, dan BKD tersebut, karena adanya masalah pemangkasan pohon yang menutupi papan reklame.

Selama rapat berlangsung, DPRD mengetahui jika ada kelemahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengenai belum adanya regulasi yang jelas, jika ada pohon yang menutupi reklame.

Sejauh ini pun belum ada Perwali yang mengatur hal tersebut.

“Kesimpulannya, harus diakui bahwa ada kelemahan dari regulasi kita. Kasusnya, papan iklan sudah ada lebih dulu. Kemudian, pertumbuhan pohon itu dianggap menganggu reklame. Celakanya, pemilik reklame memangkas pohon tanpa izin,” ujar Watid usai rapat.

Masalah tersebut sudah diselesaikan. Pihak pengusaha reklame sudah membayar ganti rugi dan menghasilkan kesepakatan dengan DPRD, diantaranya meminta kepada DPRKP untuk membuat skema aturan yang menjelaskan secara rinci terkait dimensi papan atau layar iklan, sampai menentukan titik-titik untuk pemasangan iklan agar utilitas lain tidak terganggu.

“Dari kasus ini ada hikmahnya, DPRD mendorong Pemkot perlu adanya Perwali. Kami juga akan coba menghadirkan Bagian Hukum Setda dan asosiasi pengusaha vendor iklan di Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno, S.H., menyarankan kepada pengusaha reklame untuk bersurat terlebih dahulu kepada dinas teknis untuk memberitahu jika ada pohon yang menutupi badan iklan.

Hal itu bertujuan tidak kembali terjadi kesalahpahaman serupa.

“Kami meminta pihak ketiga, manakala penurunan atau pemasangan reklame, baiknya bersurat lebih dulu. Termasuk kalau ada pohon yang menganggu, maka memberikan surat pemberitahuan dulu,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono, M.Si., menjelaskan, pihak pengusaha sudah mengakui kesalahannya dan siap berkontribusi memberikan tanaman untuk mengganti pohon yang dipangkas.

Agung mengaku kasus penebangan pohon karena reklame banyak terjadi. Karena itu, pengusaha pun siap akan memperbaiki pohon yang rusak dan menyumbang tanaman sebagai pengganti oksigen yang hilang.

“Hasil kedua, mempertajam kembali regulasi tentang penempatan papan reklame yang sesuai titik yang telah ditentukan. Dalam hal ini, Perwali yang akan jadi pedoman,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *