jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cirebon mendukung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) untuk melakukan Digitalisasi Kearsipan.
Hal itu disampaikan Komisi I DPRD saat Rapat Kerja (Raker) di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/11/2023).
Ketua Komisi I DPRD H. Dani Mardani, S.H., M.H., saat memimpin rapat menjelaskan, Digitalisasi Arsip adalah sebuah program yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Program Digitalisasi Arsip ini memang sudah menjadi sebuah Regulasi di Tingkat Nasional, setiap Pemerintah Daerah harus merspons itu,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, sebelumnya sudah dialokasikan dari APBD Tahun 2023 sebesar Rp 200 juta untuk Program Kearsipan. Program tersebut, di antaranya yaitu Digitalisasi Arsip Sejarah.
Dani mengakui, Program Digitalisasi Arsip masih perlu dukungan anggaran demi menunjang kegiatan Kearsipan.
“Pada APBD Perubahan 2023, kami telah men-support terkait kebutuhan-kebutuhan suksesi Digitalisasi Arsip, ada anggaran sudah kita support, harapannya di akhir tahun bisa direalisasikan,” pungkasnya. (Om JK)