jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membahas program kerja Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (30/1/2023).
Rapat Kerja dipimpin oleh Edi Suripno, S.IP., M.Si., anggota Komisi I dan dihadiri anggota lainnya, yakni Yusuf, S.PdI., Affiati, S.Pd., serta Ketua Komisi I Dani Mardani, S.H., M.H.
Edi Suripno menyampaikan, terdapat dua poin penting dalam rapat kali ini, yaitu terkait dengan program Diklat untuk ASN yang belum berjalan maksimal, serta soal Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kota Cirebon pada tahun 2023.
Edi Suripno menilai, berkenaan dengan ekspose program kerja yang telah disampaikan BKPSDM Kota Cirebon dalam rapat tersebut, pembinaan dan peningkatan pemberdayaan ASN harus lebih dioptimalkan. Mengingat, hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Tadi ekspose program kerja untuk tahun anggaran 2023, anggarannya sekitar Rp 10,3 miliar. Kami pikir itu cukup, tapi kurangnya itu pada pembinaan dan peningkatan pemberdayaan ASN. Terutama Diklat-Diklat dan SDM, itu perlu tambahan, nanti sambil kita jalan,” kata Edi Suripno.
Lanjut Edi Suripno, sedangkan untuk Formasi P3K di Kota Cirebon pada 2023, dalam waktu dekat Komisi I akan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
“Langkah tersebut perlu dilakukan, karena di tahun ini terdapat peluang konversi formasi dari kuota Tenaga Guru yang bisa dialihkan kepada Tenaga Teknis lainnya,” jelas Edi Suripno.
Edi Suripno juga menyebut, dari total 764 Formasi Guru yang diusulkan di tahun 2023, ternyata Kota Cirebon hanya membutuhkan 331 formasi. Artinya, sekitar 433 formasi dapat dikonversi ke Tenaga Teknis lain, khususnya Petugas Damkar dan Perangkat Daerah lainnya.
“Kita berkonsultasi di minggu pertama bulan Februari ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk mengetahui sekaligus meminta solusi bagaimana tindak lanjut dari P3K ini,” ujar Edi Suripno.
Menurut Edi Suripno, Tenaga Teknis di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon sudah menempuh sejumlah proses pada tahun 2022 kemarin yang berkaitan dengan formasi P3K. Hasilnya, usai bersurat ke Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian PANRB, total ada 141 formasi P3K di tahun lalu yang dapat diusulkan.
“Tetapi, belum tersurat pada formasi 2023. Kita akan memastikan bagaimana tindak lanjutnya, tenaga mereka ada yang sudah 10 tahun dan seterusnya. Jadi, wajar mereka diangkat P3K, kita ingin tahu mekanismenya, apakah bisa sekaligus atau bertahap,” tutur Edi. Suripno
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon Dra. Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, program kerja lembaganya untuk tahun 2023 berfokus pada kepegawaian dan pengembangan SDM. Termasuk juga tenaga P3K.
Sri menjelaskan, proses seleksi P3K untuk tahun 2023 mekanismenya hampir sama dengan tahun 2022, dimana di tahun kemarin, Tenaga Guru dan Tenaga Medis yang menjadi prioritas.
“Seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT). Kalau PNS itu ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka P3K hanya SKB saja,” pungkasnya. (Om JK)