jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Cirebon mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas realisasi investasi pada tahun 2022 lalu mampu melampaui target.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani, S.H., M.H., usai melaksanakan Rapat Kerja ekspose program kerja DPMPTSP Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri Sekretaris Komisi I Een Rusmiyati, S.E., anggota Komisi I DPRD, yakni Edi Suripno, S.IP., M.Si, Yusuf, S.PdI, dan R Endah Arisyanasakanti, S.E, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (2/2/2023).
Dani menjelaskan, sebelumnya DPMPTSP telah menargetkan nilai investasi di Kota Cirebon sebesar Rp 286 miliar, namun selama satu tahun berjalan, ternyata realisasi capaian investasi ini bisa tembus di angka Rp 750 miliar.
Dani menilai, atas keberhasilan tersebut DPMPTSP Kota Cirebon perlu diberikan apresiasi, baik dari segi pelayanan yang diberikan maupun tercapainya target investasi di Kota Cirebon.
“Dari target yang sudah ditetapkan itu, hampir 300 persen capaiannya. Sebagai contoh, investasi di 2022 kemarin itu direncanakan Rp 286 miliar. Realisasinya bisa mencapai Rp 750 miliar,” jelas Dani..
Lanjut Dani, Komisi I DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk menjadi mitra kerja terbaik dalam rangka menyukseskan program-program dari DPMPTSP, terutama terkait dengan program investasi di Kota Cirebon.
Dani menyebutkan, dalam rapat tersebut sempat disampaikan juga perihal percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Diharapkan program tersebut dapat terealisasi secepatnya.
“Tadi dibahas juga mengenai MPP Digital. Kita punya kewajiban itu, tapi dari ketersediaan anggaran dan tempat yang harus disediakan belum bisa memenuhinya,” ujar Dani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Drs Sosroharsono S menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 sampai 2026, pihaknya menargetkan akan meningkatkan investasi penanaman modal.
Sosroharsono mengungkapkan, indikatornya yaitu persentase peningkatan relasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Sasarannya, mengembangkan rencana penanaman modal yang berkualitas sesuai keunggulan dan karakteristik daerah sampai meningkatkan kualitas serta akses pelayanan penanaman modal,” ujarnya.
Lanjut Sosroharsono, disamping itu pihaknya juga akan berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di Kota Cirebon terhadap laporan kegiatan penanaman modal.
“Pengusaha dibagi menjadi dua kategori, yaitu UMKM dan perusahaan besar. Untuk UMKM cukup melaporkan setahun dua kali kepada Kementerian. Kalau perusahan besar, empat kali per Triwulan,” pungkasnya. (Om JK)