CIREBON- JK. Semua peserta Ibadah Haji dan Umroh wajib memiliki Sertifikat yang menyatakan bahwa, mereka telah memperoleh Vaksin. Selain itu, pemeriksaan kesehatan tubuh yang prima. Beribadah bersama ribuan orang dari berbagai penjuru dunia membuat calon peserta Haji dan Umrah membutuhkan Vaksinasi yang dapat mengurangi risiko terpapar Bakteri dan Virus berbahaya.
Untuk mencegahnya, Vaksin Meningitis menjadi Vaksinasi yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Sertifikat yang menyatakan bahwa, mereka telah mendapat Vaksin Meningitis menjadi syarat calon Haji dan Umrah untuk mendapatkan Visa.
Vaksin Meningitis adalah Infeksi yang menyebabkan peradangan pada selaput yang melindungi otak dan Sumsum Tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi dibagian tertentu di dunia, terutama Arab Saudi, sebagai tempat Umat Muslim menunaikan Ibadah Haji dan Umroh.
Pemberian Vaksin ini disarankan dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan, dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat Vaksin yang sama, pastikan bahwa, waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
Selain kewajiban atas pemberian Vaksin Meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyarankan calon Haji dan Umrah untuk mendapatkan Vaksin Influenza sebelum berangkat. Pastikan kesehatan dan persyaratan untuk keberangkatan telah terpenuhi agar perjalanan Ibadah anda dapat berjalan dengan baik.
Klinik Utama Jasa Prima telah di Audit dan ditunjuk oleh KKP untuk pelayanan Suntik Vaksin Meningitis dan Influenza, Penerbitan International Certificate of Vaccination Prophylaxis (ICV) atau Buku Kuning guna memudahkan masyarakat dalam melayani calon Jemaah Haji dan Umrah ke Tanah Suci serta pelayanan bagi pelaku perjalanan Internasional. Mengutamakan pelayanan dengan baik sebagai Indikator kepuasan masyarakat.
Setelah Suntik Vaksin Meningitis dan Influenza di Klinik Utama Jasa Prima beralamat di Jalan Raya Pilang No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon 45153, Jawa Barat, calon peserta Haji dan Umrah akan mendapatkan Buku Kuning atau International Certificate of Vaccination Prophylaxis (ICV) yang asli, sebagai kewajiban untuk melaksanakan Ibadah di Tanah Suci. ADV