MAJALENGKA- JK. Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli di Kabupaten Majalengka yang terdiri dari Polres Majalengka, Inspektorat Majalengka, melakukan monitoring pemberantasan Pungli di Unit Pelayanan Pungli Kabupaten Majalengka, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan yang dipimpin langsung Waka Polres Majalengka selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Majalengka Kompol Sumari, dan didampingi Kasiwas Polres Majalengka IPTU Dodo Haryanto dan Staff Inspektorat Kabupaten Majalengka. Kamis (3/12/2020).
Pada kesempatan tersebut, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Majalengka Kompol Sumari mensosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta memberikan pengertian tentang Pungli.
Menyampaikan kepada petugas pelayanan dan para pengunjung tentang larangan Pungli agar meneruskan di wilayah/Daerah sekitarnya dan menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui ada terjadinya praktek Pungutan Liar (Pungli). (Aziz Siswanda)