Jawa Barat : Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Memimpin Rapat Paripurna Empat Raperda

CIREBON- JK. Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati memimpin Rapat Paripurna terkait Inisiasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Walikota Cirebon Drs. H. Nashruddin Azis, SH. melalui rapat paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Kamis (1/10/2020).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd. mengatakan, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Cirebon mempertimbangkan kebutuhan Daerah untuk menyelenggarakan program Pemerintahan agar memiliki payung hukum yang jelas, sistematis, terpadu, terkoordinasi dan menyesuaikan kondisi Daerah dalam kesatuan hukum Nasional.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 12/2018 program pembentukan Perda hingga ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun. Berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda hingga Perda sesuai kesepakatan DPRD dan Kepala Daerah,” ujar Affiati saat memimpin jalannya rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD.

Dalam sambutannya, Walikota Cirebon, Drs. H. Nashruddin Azis, SH. mengatakan, keempat Raperda usulan Pemkot Cirebon tersebut bertujuan untuk payung hukum menjalankan program Pemerintahan.

Lebih tepatnya untuk mendukung pelayanan, peningkatan pendapatan Daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat Raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda tersebut bertujuan meningkatkan budaya gemar membaca sebagai upaya meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan masyarakat.

“Karena Perpustakaan merupakan wahana pendidikan, sumber informasi serta rekreasi yang membawa manfaat,” ujar Azis.

Kedua, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Daerah punya prioritas untuk menyejahterakan masyarakatnya sesuai karakter Daerah,” terangnya.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Raperda itu bagian dari program peningkatan kualitas dan cakupan layanan sistem penyediaan air minum,” katanya.

Sementara itu, Raperda keempat adalah Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Kota Cirebon.

“Perda tersebut diamanatkan untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon,” pungkasnya.

Selanjutnya, masing-masing Fraksi DPRD Kota Cirebon akan memberikan pemandangan umum atas  keempat Raperda usulan eksekutif tersebut. (JK)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *