Jawa Barat: Kesiapan Puskesmas di Kabupaten Cirebon dengan BLUD dan Retribusi Baru

jejakkasus.co.id, CIREBON – Peraturan Bupati (Perbup) yang tertuang dengan Nomor: 157 tahun 2021 tanggal 29 November 2021 tentang perubahan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, sebagai pengganti Perbup Nomor: 3 Tahun 2011.

Perbup diatas diterapkan dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Khususnya di Kabupaten Cirebon.

Terhitung mulai bulan Januari tahun 2022 semua pelayanan Puskesmas sudah mengacu pada BLUDĀ  (Badan Layanan Unit Daerah) dan juga perubahan tarif retribusi pelayanan dari semula Rp. 4000 naik menjadi Rp. 10.000 dan kunjungan IGD menjadi Rp. 20.000, sedangkan untuk peserta BPJS tidak dikenakan biaya alias Gratis.

Perubahan retribusi pelayanan ini berdasarkan pada kenaikan semua komponen, baik barang maupun jasa yang dari tahun 2013 tidak ada kenaikan sampai dengan tahun 2021. Maka perlu penyesuaian untuk menutupi kebutuhan biaya administrasi dan lapangan.

“Masyarakat diharapkan untuk bisa menerima adanya perubahan tarif baru yang diberlakukan mulai awal tahun 2022. Karena semuanya untuk meningkatkan pelayanan yang optimal dengan sistem BLUD dimana Puskesmas harus mampu untuk me-manage keuangan nya sendiri,” jelas Kepala Puskesmas Mayung, H. Aunur Rofiq, SKM., kepada awak media jejakkasus.co.id, Senin (03/01/2022).

Segala kebutuhan operasional harus dipenuhi sesuai dengan peningkatan standar mutu pelayanan kesehatan masyarakat, dan sudah terakreditasi oleh tim surveyor, maka setiap Puskesmas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk menarik minat kunjungan pasien di wilayahnya sendiri.

Untuk diketahui, perkembangan perubahan tarif retribusi ini untuk menekankan ikut dalam program pemerintah yaitu BPJS atau ikut KIS (Kartu Indonesia Sehat). Khususnya, bagi ibu-ibu hamil untuk pemeriksaan dan persalinan. (Hasanul Syarif)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *