MAJALENGKA- JK. Setelah dilaporkan oleh LSM dan masyarakat, Kepala Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka dipanggil Kejaksaan Negeri Majalengka terkait pekerjaan program Dana Desa (DD) tahun 2019.
Tahun 2019 lalu Pemerintah Desa Teja mengalokasikan anggaran untuk pembuatan bangunan pengelolaan sampah senilai 207 juta serta pengerjaan jalan lingkungan senilai 527 juta dan studi banding ke Panggungharjo senilai 43 juta. Hal itu sempat menjadi pertanyaan masyarakat terhadap Kepala Desa Teja.
Masyarakat melaporkan Kades Teja yang telah melaksanakan kegiatan program bantuan Dana Desa atas hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memanggil Kades Teja untuk dimintai keterangan terkait seluruh kegiatan penggunaan Dana desa.
“Iya benar, Kepala Desa Teja telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Majalengka,” kata Swasono Pramono Camat Rajagaluh pada Rabu (22/4/2020).
Menurut Camat Rajagaluh, Memang benar ada beberapa kegiatan anggaran Dana Desa tahun lalu yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Diantara penggunaan pembangunan jalan lingkungan senilai 527 juta, pembangunan tempat sampah senilai 207 juta serta anggaran studi banding senilai 43 juta.
“Pemanggilan Kepala Desa Teja tersebut atas dasar laporan dari masyarakat dan salah satu LSM di Majalengka, Kepala Desa Teja telah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Dani Sekretaris LSM LMP Jawa Barat meminta masalah pemanggilan kepala Desa Teja harus ada kepastian, pihak Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik tujuan dan maksud pemanggilan terhadap Kepala Desa Teja.
“Pihak Kejaksaan harus terbuka ke publik apa tujuan dan maksud pemanggilan itu serta bagaimana kelanjutanya,” kata Swasono.
Menurutnya, seandainya ada indikasi temuan penyimpangan maka perlu dilakukan upaya hukum, sehingga adanya kepastian hukum, penyelidikan tidak berhenti begitu saja tanpa ada penjelasan. Pungkasnya. (Ron)