Jawa Barat : Kepala Desa Bayureja Diduga Manfaatkan Momen Covid-19 Bikin Spanduk Media di Larang Masuk

MAJALENGK- JK.  Kepala Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Toto Dian Hardianto, SP diduga memanfaatkan momen wabah Covid-19 untuk menghindari media/wartawan.

Hal ini tercermin pada spanduk larangan masuk ke wilayah Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, dalam spanduk tersebut ada beberapa tulisan yang di tujukan kepada beberapa profesi yang di larang masuk.

Seperti apa yang awak media Jejak Kasus tinjau di lapangan pada Senin (11/5/2020) terbentang Spanduk cukup besar bertuliskan, ” Perhatian! Rentenir, Bank Keliling, Bank Emok, Media (wartawan), Sales dan Pengamen untuk sementara di larang masuk ke wilayah Desa Bayureja, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Apakah profesi wartawan di anggap profesi yang menjadi pengganggu ketentraman oleh Toto Dian Hardianto, SP sehingga diduga menyamakan profesi wartawan dengan Sales, Pengamen, Rentenir, Bank Emok dan Bank Keliling.

Hal ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada apa sebenarnya yang terjadi dalam Pemerintahan Desa tersebut hingga Kadesnya membuat Spanduk seperti itu.

Ditemui pada hari itu juga, Kepala Desa Bayureja Toto Dian Hardianto, SP berdalih bahwa, dia tidak menginstruksikan demikian, hanya meminta seorang kenalannya untuk membuat Spanduk.

“Saya teh nyuruh Bang Zaenal bikin Spanduk, nya sok kabeh (ya udah semua-red) masukin, Bank Emok, Renternir Kosipa, tujuannya supaya steril aja, ” ungkapnya.

Toto Dian Hardianto, SP berkilah karena PSBB, makanya membatasi orang yang masuk ke Desa nya

“Tadi nya mah karena mau PSBB, makanya di batasi,” tambahnya.

Sudah sepatutnya wartawan memantau pelaksanaan penyerapan anggaran Dana Desa (DD) yang di instruksikan Presiden dan Kementerian untuk penanggulangan wabah Covid-19. Terutama soal penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang di anggarkan dari Dana Desa (DD).

Patut di pertanyakan aturan yang dibuat Kepala Desa Pemerintahan Bayureja dengan membuat larangan bagi wartawan untuk masuk ke wilayahnya.

Karena wartawan dalam bertugas di lindungi UU pers No 40 tahun 1999, dan tentu ada sanksi tegas bagi mereka yang coba-coba menghalangi tugas jurnalistik. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *