jejakkasus.co.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon akhirnya melakukan penahanan terhadap dua Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gabah Kering tahun 2018-2019, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon (MHN) dan Kasi Cadangan Pangan inisial DDN, Kamis (10/3/2022) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menyebutkan, proses penahanan tersebut dimaksudkan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka.
Proses penahanan itu juga dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua Tersangka sejak 19 Februari 2021 lalu.
Lanjutnya, lamanya proses penahanan, karena pihaknya menemukan kendala, yakni perhitungan kerugian Negara atas korupsi yang dilakukan oleh kedua Tersangka.
“Alhamdulillah, setelah adanya bantuan dari Tim Auditor Independen yang melakukan perhitungan kerugian Negara atas hilangnya Gabah Kering bantuan sebanyak 90 ton, dimana hasil perhitungan Auditor Independen pada tanggal 18 Februari 2022 ditemukan diperkirakan kerugian Negara sebesar Rp 539 juta,” ungkap Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, keputusan kedua Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cirebon, hal itu sebagai upaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan tersebut dilaksanakan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, dengan alasan objektif, karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektif dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan kedua Tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan Barang Bukti,” beber Hutamrin.
Hutamrin mengungkap, Modus Operandi (MO) yang dilakukan oleh kedua Tersangka ini, di mana pada tahun 2018-2019 ada pengadaan Gabah untuk stok kerawanan pangan, yang kemudian Gabah ini telah keluar dari Gudang atas perintah MHN kepada DDN yang kemudian digiling dan dijual.
“Keluarnya Gabah dari Gudang tidak melalui mekanisme yang ada, dan hasil dari penjualan Gabah ini digunakan untuk pribadi,” jelas Hutamrin.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua Tersangka berupa dokumen, Sertifikat Tanah milik MHN, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, dan ada Barang Bukti lainnya dari sebagian hasil korupsinya.
“Sampai sejauh ini, untuk sementara tidak ada uang pengganti yang dititipkan oleh Tersangka kepada Kejaksaan,” tutur Hutamrin.
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidan minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ketika ditanya soal status Pengepul Beras dari hasil penjualan itu, pihaknya sementara waktu belum melakukan lebih lanjut. (Tim/Red)