Jawa Barat : Kejari Sosialisasikan Bidang Hukum Kepada Petugas Perhutani Indramayu

INDRAMAYU- JK. Menindaklanjuti Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan sosialisasi Bidang Hukum kepada Petugas Perhutani, bertempat di Persemaian Stek Pucuk Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sanca, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kamis (21/01/2021).

Sosialisasi dipimpin oleh dengan Narasumber Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Indramayu, Andi Irawan Haqiqi dan Kasubsi Pertimbangan Hukum DATUN Taufik Hidayah dihadiri Administratur KPH Indramayu, Asep Saepudin didampingi Wakil Administratur, Ridwan Nur Anwar beserta jajaran Petugas Perhutani Indramayu.

Dalam sambutannya, Asep Saepudin menyampaikan bahwa, pihaknya dalam penanganan hukum khususnya kejadian terkait dengan gangguan keamanan Hutan dan Lahan di wilayah Indramayu tidak dapat bekerja sendiri, harus ada dukungan Instansi lain dan Perhutani sangat berterima kasih kepada Kejari Indramayu yang sudah bekerjasama memberikan bantuan hukum.

“Sehingga diharapkan, penanganan hukum di Indramayu bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Perhutani dalam melakukan pembinaan dan pemahaman terhadap petugas Perhutani di Bidang Hukum agar tidak salah langkah dalam menangani permasalahan dilapangan, setidaknya kita dapat menjelaskan terhadap masyarakat dan menyikapinya, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan Hutan dan lahan,’’ ujarnya.

“Untuk itu, kita bersama sebagai petugas Perhutani harus memahami dasar aturan hukumnya dulu, supaya kita tidak ragu ketika dalam menghadapi permasalahan pekerjaan nanti, karena tahu status hukumnya seperti apa,” imbuhnya.

Kepala Seksi DATUN Andi Irawan Haqiqi menjelaskan bahwa, dalam perkara hukum itu, ada hukum pidana dan perdata, dalam hal hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki Implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).

Berbeda dengan hukum perdata sendiri bersifat privat, yang mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat saja.

Untuk itu, dalam upaya penanganan masalah hukum di wilayah kerja Perhutani KPH Indramayu, kami siap melakukan pendampingan baik yang menyangkut penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Guna menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dari Perhutani dapat bertindak didalam maupun di luar Pengadilan,’’ ungkapnya.

Andi Irawan Haqiqi mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga Hutan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Hutan sesuai aturan Perhutani.

‘’Kita juga perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa Pinggir Hutan, sehingga dapat memberikan perubahan terhadap Hutan Indramayu menjadi lebih baik.’’ Pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *