jejakkasus.co.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menangkap DPO setelah buron 2 tahun di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/1/2022) dini hari.
Kepala Kejari Kota Cirebon Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, tim telah melakukan penangkapan DPO tindak Pidana Umum (Pidum) UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Intelijen dan Pidum Kejari Kota Cirebon bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari H warga Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan membeli mobil Daihatsu Xenia secara kredit melalui Mandiri Utama Finance yang berkantor di CSB Mall. Mobil tersebut langsung dijual meski kredit belum selesai tanpa izin dari pihak finance.
Namun, karena tidak memiliki dana untuk bayar uang muka kredit, H meminta bantuan kepada tersangka Iswati untuk membantu menjual dengan harapan mendapat komisi.
Iswati lantas mengenalkan Hambali kepada Zulkifli untuk menjual mobil tersebut.
Ia juga berharap mendapatkan komisi penjualan. Akhirnya mobil tersebut dijual kepada J yang dalam kasus ini menjadi penadah.
Atas pemindahtanganan jaminan fidusia tersebut, terpidana melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU RI 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUH Pidana.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30, April 2019,” kata Umaryadi didampingi Kasie Intel Slamet Haryadi dikutip radarcirebon, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan dia, terpidana Zulkifli ditanyatakan bersalah melanggar UU Fidusia dan oleh pengadilan dihukum pidana penjara 8 bulan, dan denda Rp 500 ribu.
“Dua tahun kurang lebih dinyatakan DPO buron. Sudah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan layak, namun terpidana tidak memenuhi,” tuturnya.
Lantaran terpidana tidak kooperatif, kemudian dilakukan penelusuran dan pencarian, hingga akhirnya dapat diamankan.
Saat ini, terpidana sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Cirebon untuk menjalani pidana yang telah diputuskan. (Om JK)