Jawa Barat: Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 156 Perkara

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 156 perkara tindak pidana umum di Halaman setempat, Kamis (20/07/2023).

Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto melalui Kapten Inf. Disman Pasintel Dim 0616/Indramayu yang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan hal yang positif. Untuk itu, Kodim 0616/Indramayu dalam hal ini sangat mendukung.

Adapun BB yang dimusnahkan, di antaranya adalah Narkotika, Alat Judi, Alat Komunikasi, Uang Palsu, Senjata, Kunci Perkakas, hingga Pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR) Taufik Hidayat.

“Adapun BB yang dimusnahkan, di antaranya adalah 78,26 gram Sabu, 2.331,82 gram Ganja, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 76 butir, Merlopam 10 butir. Kemudian, ada pula Obat-obatan terlarang, seperti Dextrometorphan 1.241 butir, Hexymer 3.647 butir, Tramadol 3.925 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 Alat Judi, 57 buah alat komunikasi, yakni Handphone, 1 Pucuk Softgun, 23 Senjata Tajam, 72 buah Kunci Perkakas, 32 potong Pakaian, uang palsu sejumlah Rp 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya mengungkapkan, bahwa perkara Penyalahgunaan Narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di Sektor Pendidikan agar Dinas Pendidikan lebih memperhatikan supaya Tunas Bangsa tidak terjerat Penyalahgunaan Narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan, dimana baik Pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, Pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan, karena secara emosional dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” tuturnya.

Diketahui, tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti, dari 1/3 Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu adalah para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh Penghuni Lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana Narkotika bisa dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas Narkoba,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *