Jawa Barat: Kasus Bansos Beras 2020, Kadinsos Kabupaten Cirebon Dicecar KPK

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2020 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga merugikan Uang Negara Rp 127,5 Miliar, tersiar kabar ada anggaran yang mengalir ke Oknum Pendamping PKH termasuk di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Bahkan, sejumlah Instansi terkait telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus Bansos Beras Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2020 ini.

Salah satunya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengaku, telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (18/9/2023) lalu di Bandung.

Fitri sapaan akrabnya menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses Penyaluran Bansos Beras di Kabupaten Cirebon.

“Kami sifatnya kan pemberitahuan. Sedangkan, Penyaluran yang lebih memahami Pendamping PKH. Datanya juga dari Kemensos langsung,” kata Fitri dilansir Fajar Cirebon, Rabu (20/9/2023).

Fitri juga menyampaikan, dirinya belum menjabat sebagai Kadinsos pada saat Penyaluran Bansos Beras itu. Sehingga, tidak mengetahui pasti prosesnya Penyaluran Bansos.

Hanya ia menyampaikan, bahwa Pendamping PKH lebih memahami proses Penyaluran Bansos.

“Kami sampaikan apa adanya dan memang bukan Zaman saya menjabat,” papar Fitri.

Pasca dipanggil KPK, Fitri langsung meminta Pendamping PKH untuk tidak mencari keuntungan dari Program Pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam kasus Bansos yang telah ditangani Lembaga Anti Rasuah.

“Saya minta jangan ada pengumpulan Kartu KPM yang dilakukan Pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung,” ujar Fitri.

Seperti diketahui, saat Kemensos meluncurkan Program Bansos Beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi Distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.

Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk Perusahaan lainnya untuk menjadi Konsultan Penyaluran Beras itu. PT BGR kemudian menggelontorkan Duit Rp 151 miliar untuk membayar Perusahaan Konsultan itu.

Padahal, diduga Perusahaan Konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero Periode 2018-2021 April Churniawan. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *