Jawa Barat: Karang Taruna Guyub Rukun Gandeng Tim Advokasi Merah Putih Lawyer Pertanyakan CSR Perusahaan

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Karang Taruna Guyub Rukun Desa Bangkaloa Ilir yang diketuai Suwarno telah memberikan Somasi pada 23 Perusahaan, baik CV, PT serta Rumah Makan dan Cafe yang berada di Wilayah Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, merasa prihatin dan tergugah terkait CSR (Corporate Social Respocibility) Perusahaan yang berdiri di Wilayah Desa Bangkaloa Ilir, karena belum pernah ada kontribusi. Maka, atas inisiatif Karang Taruna Guyub Rukun dan Lawyer untuk memberikan edukasi kepada Perusahaan digelar Konferensi Pers.

H. Mislam selaku Kuwu Desa Bangkaloa Ilir menjelaskan, mengiyakan dan menyetujui saja terkait Karang Taruna Guyub Rukun yang merasa tergugah.

“Karena selama menjabat di Pemerintah Desa Bangkaloa Ilir belum ada laporan atau kontribusi atau pembagian Sembako dari Perusahaan tersebut melalui Pemdes. CSR selama ini dari Perusahaan-perusahaan yang katanya ada 23 Perusahaan dinyatakan belum ada kontribusi alias 0 persen terhadap Pemerintah Desa Bangkaloa ilir,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

“Diketahui sebelumya, dari pihak Karang Taruna sudah melayangkan 5 Surat untuk Perusahaan-perusahaan sejak minggu kemarin untuk duduk bersama. Ternyata dari 5 Perusahaan yang di undang tidak satupun yang hadir. Dan melayangkan kembali 5 Surat, beberapa saat akhirnya ada 3 Perusahaan yang mau hadir, dan ternyata total keseluruhannya 23 Perusahaan, dan sejujurnya baru sekarang mengetahuit,” tambahnya.

Perwakilan Karang Taruna Guyub Rukun mengatakan, pihaknya sendiri telah menguasakan kepada Tim Advokaksi Lawyer, bahwa telah melayangkan Somasi terhadap Perusahaan terkait CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) terhadap Perusahaan-perusahaan atau Badan Usaha yang ada di Desa Bangkaloa Ilir.

Di acara Konperensi Pers dihadiri Ketua karang taruna Guyub Rukun Suwarno, Kuwu Bangkaloa Ilir H. Mislam didampingi Tim Advokasi Merah Putih Lawyer Adv. Dedi Buldani, S.H., dan Adv. Moh. Tedy Iswahyudi, S.H.

Buldani selaku Tim Advokasi menuturkan, dalam hal tersebut normatif saja yang harus ada rasa kepedulian sosial dan lingkungan dan tentunya tentang peningkatan kesejahteraan pendapatan, ekonomi dan kesehatan merupakan hak normatif, bahwa perusahaan yang ada di Wilayah Indramayu harus menunaikan CSR.

“Berharap adanya CSR tersebut untuk menunaikan kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia, yakni pendidikan maupun permodalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *