MAJALENGKA- JK. Penegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19), tingkat Polsek Malausma Polres Majalengka memberikan Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak memakai Masker saat beraktivitas ke luar rumah. Jumat (20/11/2020).
Bertempat di Jalan Raya Kecamatan Malausma, gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol. PP menggelar Operasi Yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga atau pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dipimpin Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPTU Agus Malik yang terdiri dari Anggota Polsek Malausma, Koramil dan Sat Pol PP menggelar Operasi Yustisi yang tergabung masing-masing Instansi sebanyak 10 personil secara bersamaan.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik menuturkan, Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa, masih banyak di temukan pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Masker saat beraktivitas diluar rumah.
Petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan Sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan Masker.
Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik menambahkan, bagi pelanggar Prokes yang telah diberikan Sanksi Fisik, bagi kami bukanlah suatu kekerasan, namun tindakan tersebut agar dijadikan peringatan sesuai Sanksi piliham Pelanggar bahwa, pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid-19.
Dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun, pungkasnya. (Aziz Siswanda)