MAJALENGKA- JK. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Majalengka, Satgas Covid-19 Kecamatan Jatitujuh mensosialisasikan kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara Mobile di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Selasa (12/1/2021).
Pelaksanaan Giat Sosialisasi berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi secara Mobile ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, S.IP., didampingi Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono dan yang terlibat yaitu Kanit Intelkam Polsek Jatitujuh Aiptu Joko Riyanto, Briptu Fajar Ashari, Anggota Koramil 1714 Jatitujuh Serma Darsum, Sertu Wawan dan Serda Rinduan, Koptu Asep Jajuli serta Anggota Sat Pol PP Sdr. Darto, Sdr. Riyan dan Sdr. Taopik terlibat dalam kegiatan woro-woro sosialisasi PPKM.
Kapolsek Jatitujuh IPTU Joko Kenedi Lelono mengatakan, hari ini personel Polsek Jatitujuh bersama Muspika Jatitujuh diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Jatitujuh, keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari Senin sampai tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktivitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga Cafe atau Toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Majalengka terus meningkat,” tandasnya. (Aziz Siswanda)