jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas kejahatan, khususnya terhadap Kejahatan Jalanan, Kejahatan Ekonomi, dan Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan Tindak Pidana, terutama Tindak Pidana Narkoba.
“Tidak boleh ada ruang bagi Bandar Narkoba di Negara ini,” tegas Kapolri kepada wartawan.
Dalam upaya memberantas Peredaran Narkoba terus digagalkan Aparat Kepolisian. Di antaranya, pada tanggal 28 April 2022 Tim Gabungan Satgassus Polri dan Direktorat IV Narkoba Polri membongkar jaringan 2, 5 ton Sabu wilayah Aceh dan Jakarta.
Dittipnarkoba Bareskrim Polri pada tanggal 12 Juli 2022 berhasil menggagalkan upaya Peredaran Narkoba jenis Ganja jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat sebanyak 130 kilogram.
“Dengan beberapa pengungkapan besar kasus Narkoba itu, saya mengharapkan, ke depan pengungkapan besar terus dilakukan dan mencegah agar Narkoba untuk tidak masuk ke dalam Negeri. Sehingga, Generasi Muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman Narkoba,” kata Sigit.
“Karena itu, saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang melakukan pengungkapan. Saya kira apa yang telah rekan-rekan lakukan, tentunya jadi bagian kontribusi bagi kita untuk menjaga agar Program Pemerintah mewujudkan SDM Unggul untuk menuju Indonesia Maju atau Indonesia Emas betul-betul kita bisa jaga,” jelas Sigit.
Ditambahkan Sigit, meski sudah ada pengungkapan kasus besar Narkoba, Polri terus suarakan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
“Saya mohon informasi dan kerja sama ditingkatkan terus. Kemudian, kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap bahaya dari Penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (End/Red)