Foto: Kapolres Tasikmalaya Kota dalam Press Conference Kasus Tewasnya Pelajar, Rabu (12/01/2022).
jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Kapolres Tasikmalaya Kota gelar Press Conference Kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menewaskan seorang pelajar bernama Shendy Herdianto (16) warga Tamansari yang terjadi pada hari Minggu (05/12/2021) lalu, di Jalan Pemakaman Bong Cina, Kampung Sindangsono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa, ketika korban dibonceng temannya menggunakan sepeda motor dan melintas di daerah pelaku yang sedang nongkrong.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Sukardjo untuk mendapat perawatan, karena lukanya cukup parah selama 5 hari yang kemudian korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan dapat kami amankan 2 pelaku IR dan JZ yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, para pelaku merasa kesal dengan ulah genk motor yang bikin onar sebelumnya,” paparnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengamankan beberapa Barang bukti, Baju warna Hitam, satu buah Batang Kayu Panjang dan 2 buah Helm yang pecah.
“Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota. (Suhendar JK)