Foto: Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Press Conference Kasus Penipuan, Rabu (12/01/2022).
jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Polri, Pelaku berinisial SWG (37) alias Aris Setiawan warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penipuan terhadap korban SH (35) warga Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa korban mengenal pelaku melalui Media sosial (Medsos) Aplikasi Jodoh sekitar bulan Juni 2021 lalu.
Kapolres juga menambahkan bahwa, “modus pelaku dengan menyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai Anggota Polri berdinas di Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang. sering memakai baju dinas Reserse berdasi merah dan kemeja putih dalam postingannya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., menambahkan bahwa korban penipuan si Pelaku ini, ada beberapa yang berasal dari daerah lain.
Sementara itu Kasat Reskrim juga menambahkan, “bahwa dari kejahatan pelaku SWG alias Aris ini, pihaknya mengamankan sebuah mobil Mercedes Benz, satu sepeda motor Honda CBR 250R, Topi Polisi, Masker logo TNI-Polri, Kemeja Putih dan Dasi Merah serta Sebelas lembar bukti transfer.
“Tersangka SWG ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Suhendar JK)
Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota.