jejakkasus.co.id, CIREBON- Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan menginstruksikan kepada semua Kapolsek beserta jajarannya, untuk dapat memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako kepada warga yang membutuhkan di wilayah hukum tingkat Polsek masing-masing.
“Mengingat dan berdasar pada kebijakan Pemerintah Pusat dan juga Polda Jawa Barat, dalam hal ini mengacu pada Instruksi Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021,” jelas Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan kepada jajaran Kapolsek di Lingkup Polres Ciko, Sabtu (24/07/2021).
“Dan hari ini akan kita jalankan Instruksi tersebut, kita akan bagikan Bansos Sembako kepada para warga masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan guna mesukseskan perpanjangan penerapan PPKM Level IV ini, dan juga setiap jajaran Polsek harus menghimbau kepada warga masyarakat yang nanti kita temui, berikan edukasi pentingnya disiplin Prokes dimasa pandemi Covid-19. Sampaikan kepada saudara-saudara kita warga masyarakat, agar dapat bersatu hadapi pandemi Covid-19 ini, Bersama Kita Bisa, Indonesia Hebat,” ucap AKBP Imron kepada jajarannya.
Terpantau awak media Jejak Kasus, jajaran Polsek Polres Ciko membagikan Bansos untuk warga masyarakat di Kecamatan/Kelurahan dan Desa diantaranya, warga di Jl. Kesambi Dalam sebanyak 20 paket Beras, 1 pajer isi @ 5 kg, warga masyarakat di Kelurahan Pekalipan sebanyak 10 paket Beras, isi/paket @ 5 kg, warga masyarakat Kertawinangun sejumlah 25 paket Sembako, isi/paket @ 5 kg. (Ratu 001)