INDRAMAYU- JK. Kapolres Indramayu, Polda Jawa Barat AKBP Suhermanto, pimpin Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020.
Adapaun sasaran dalam operasi dilakukan di titik-titik jalan umum strategis dan kerumunan warga.
Kegiatan Ops Yustisi kali ini dilaksanakan di 5 titik diantaranya, Tim 1 Stationer di Simpang 4 Karangturi-Indramayu, Tim 2 Stationer di Simpang 3 Perahu-Indramayu, Tim 3 Stationer di Simpang 3 Patung KB Singaraja-Indramayu, Tim 4 Mobile di Jl. Pahlawan Kelurahan Lemah Mekar, Desa Karangsong, TPI Karangsong-Indramayu dan Tim 5 Mobile di Desa Tambak, Jl. Yos Sudarso dan Jl. A Yani-Indramayu. Jumat (18/9/2020).
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Adapun penerapan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan adalah berupa sanksi lisan, sanksi sedang berupa kerja sosial, sampai sanksi berat denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000,” katanya.
Dijelaskannya, dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada sebanyak 3.112 orang, mencatat identitas sesuai KTP 250 orang, Kerja sosial 356 orang.
“Adapun sanksi berat sebanyak 11 orang dengan total denda seluruhnya Rp 550.000,” jelasnya.
Selanjutnya para pelanggar juga dibagikan Masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan Masker.
Selain itu, petugas gabungan juga mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) dimana saat ini masih pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, tambah Iptu Iwa Mashadi.
Dalam kegiatan tersebut diikuti, personil Polres Indramayu 242 personel, Satpol PP 66 personel, Dinas Pemadam Kebakaran 12 personel, BPBD Kabupaten Indramayu 12 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Kejaksaan Negeri Indramayu 6 personel, Dinas Kesehatan 33 personel serta Dinas perhubungan 30 personel. (Ron)