jejakkasus.co.id, CIREBON – Kabupaten Cirebon saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon dr. Neneng Hasanah mengatakan, status Level 2 yang disandang Kabupaten Cirebon saat ini, salah satu faktornya karena capaian vaksinasi umum dosis kedua baru mencapai 50 persen.
“Ya, karena vaksinasi dosis kedua umum baru mencapai 50 persen, harusnya 70 persen kalau untuk Level 1. Tapi kalau untuk Lansia-nya sudah sesuai target,” kata dr. Hj Neneng Hasanah, Senin (14/02/2022).
Menurut dr. Neneng, selain berpatokan pada Inmendagri tersebut, sektor-sektor yang akan diberlakukan pembatasan juga akan dijelaskan lebih detail melalui Surat Edaran (SE) Mendagri.
dr. Neneng mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu turunnya Surat Edaran tersebut. Khusus untuk sektor pendidikan.
dr. Neneng memprediksi, akan ada kemungkinan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring 50 persen dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.
Namun, belum bisa memastikan dimulainya pelaksanaan PJJ 50 persen dan PTM 50 persen, juga belum merekomendasikan kepada Disdik terkait kemungkinan tersebut.
“Nanti kita lihat rekom Mendagri dulu ya, kemungkinan 50 persen PTM dan PJJ,” jelas dr. Neneng.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, pihaknya terus mengupayakan testing, tracing dan treatmen (3T).
dr. Neneng mengimbau agar masyarakat juga disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) termasuk disiplin memakai Masker.
“Kita harus disiplin Protokol Kesehatan ya, apapun variannya, tiga hal itu, yakni testing, tracing dan treatmen. Dengan adanya peningkatan kasus tracing juga harus maksimal,” papar dr. neneng.
Diberitakan sebelumnya, positivity rate kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, khususnya di sekolah-sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih di bawah angka 5 persen.
Nilai ambang batas tersebut dinilai aman untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) para siswa yang berlangsung saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon Denny Supdiana mengatakan, saat ini Disdik Kabupaten Cirebon masih menerapkan PTM 100 persen di semua SD dan SMP yang ada di Kabupaten Cirebon.
Menurut Denny, pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring atau PJJ dilakukan manakala Kabupaten Cirebon PPKM Level 3 atau ada kejadian luar biasa di sekolah-sekolah.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Dinkes tahun 2021 kemarin tentang pelaksanaan pendidikan dimasa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, untuk kepastian pemberlakuan PJJ tersebut pihaknya masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) lebih lanjut.
“Katanya sih ada kebijakan baru, kami masih menunggu kebijakan baru itu. Jadi, saat ini biarkan saja dulu pelaksanaan KBM secara tatap muka diberlakukan seratus persen. Tapi Protokol Kesehatan-nya tetap dalam pengawasan kita-kita,” kata Denny.
Denny menambahkan, untuk memastikan proses pembelajaran agar aman dilaksanakan dan para siswa dalam kondisi sehat alias tidak terpapar Covid-19, pihaknya bersama Dinkes berkeliling ke sejumlah sekolah untuk melakukan uji swab.
“Kalau yang terpapar itu di bawah 5 persen, maka masih bisa lanjut (PJJ-red) dan yang lockdown hanya rombel yang terpapar saja. Tapi kalau di atas 5 persen, satu sekolah harus PJJ semua. Nah, saat ini kita masih belum PJJ, masih menyesuaikan dengan sikon. Jadi, ketika ada yang terpapar, kebijakannya ya seperti itu,” jelasnya.
Hasil uji sampel tersebut ternyata cukup menggembirakan, sehingga PJJ yang berlangsung saat ini dinilai masih aman. (Hasan/Red)