INDRAMAYU- JK. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu telah menggulirkan pencairan Dana Desa (DD) untuk menjalankan Intruksi Menteri Desa dan PDT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021, guna pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala (PPKM) Mikro di Desa.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa tersebut diteken pada tanggal 6 Pebruari 2021 di Jakarta, dimana pada pokok intinya, anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Pagu DD Kabupaten Indramayu sebesar Rp 396.162.113.000,00 harus digunakan untuk penunjang program PPKM Mikro di Desa.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa harus segera direalisasikan dengan baik.
Hal itu dilakukan agar edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan, dimana kondisi saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu masih menjadi persoalan serius.
“Kami minta Pak Camat agar bisa melakukan langkah tepat agar program penanganan Covid-19 di Desa berjalan maksimal,” tutur Nina kepada awak media. Minggu (28/3/2021).
Menurutnya, Dana Desa (DD) yang sudah dicairkan untuk PPKM Mikro di Desa agar dapat dipergunakan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Selanjutnya, penggunaan anggaran DD tersebut untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
“Jangan lupa, anggaran itu juga untuk menyiapkan perawatan Ruang Isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” terangnya.
Nina berharap, para Camat dan Kuwu (Kepala Desa-red) dapat mengimplementasikan Instruksi Kemendes terkait pelaksanaan PPKM Mikro di Desa secara baik melalui peran serta seluruh masyarakat dalam hal pengawasan pelaksanaan program tersebut, sehingga anggaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp 31,6 miliar ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Mari kita waspadai dan cegah terus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu melalui pelaksanaan PPKM Mikro di Desa,” terangnya.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu melalui Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), telah merealisasikan anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Pagu DD tahun 2021 untuk 309 Desa sebesar Rp 31.692.969.040,00.
Kucuran anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM di Indramayu, Jawa Barat tersebut diterbitkan sejak tanggal 23 Maret 2021 kemarin, sehingga pada pekan depan diharapkan para Desa sudah bisa mencairkan dana di BJB untuk pelaksanaan dilapangan berkaitan dengan pelaksanaan PPKM secara baik dan benar.
“Anggaran tertinggi PPKM itu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar sebesar Rp 209 juta,” tutur Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD) Ali Siswoyo, saat ditemui awak media di Kantornya. (Ron)