INDRAMAYU- JK. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH., didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., pimpin proses Investigasi penyebab Kebakaran Kilang pada hari Rabu (7/4/2021) di Pertamina RU VI Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kamis (08/04/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andri Rian Djajadi, SIK., MH., Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, Kapuslabfor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ir. R Agus Budiharta, Dirkrimum Polda Jabar, Dirkrimsus Polda Jabar, Dansat Brimob Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Danyon C Brimob Polda Jabar, Wadir Pam Obvit Polda Jabar, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, SIK, M.Si., Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, SIK, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot Gigantara, SH., SIK., MA., Kapuslabfor Mabes Polri, Tim Puslabfor Mabes Polri, Tim Investigasi Bareskrim Polri serta Tim Investigas Polda Jabar.
Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto saat Konferensi Pers menyampaikan, olah TKP melibatkan Laboratorium Forensik Polri untuk mengungkap sebab-sebab terjadinya kebakaran.
“Intinya kita akan selidiki apakah ada (unsur) kesengajaan ataukah ada kelalaian yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Kita akan pelajari master plan, kemudian pembangunan,” ungkap Agus.
Ia menambakan, tim olah TKP juga akan mempelajari skema maintenance (pemeliharaan) selama ini berjalan seperti apa. Sebab, kata dia, RU VI selama ini menjadi Obyek Vital Nasional Strategis.
“Kejadian kebakaran kemarin menjadi perhatian serius Pemerintah dan Dunia sehingga harus diberlakukan penanganan yang serius.” tegasnya.
Pada bagian lain Komjen Agus berharap olah TKP yang akan dilakukan oleh Jajaran Puslabfor didukung oleh kerjasama yang baik dengan pihak RU VI Balongan.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap lima puluh dua (52) Pegawai Pertamina RU VI Balongan, Jenderal Bintang Tiga ini menjelaskan, pihaknya baru meminta klarifikasi.
Komjen Agus bahkan telah mengarahkan kepada Penyidik agar membuat Paporan Polisi Model ‘A’ karena sampai saat ini Pertamina belum membuat laporan resmi terkait peristiwa ledakan dan kebakaran Tangki di Kilang Balongan.
“Pasal sangkaan sementara ini karena lalainya, untuk mempermudah proses pemeriksaan kepada saksi-saksi. Nanti akan kami periksa untuk Pro Justicia, (Pertamina) kalau tidak membuat LP kan, tidak bisa Komjen”, pungkasnya. (Ron)