Jawa Barat: Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu gelar pers rilis pengungkapan penangkapan Bandar Narkoba yang melibatkan Warga Binaan Lapas Indramayu yang sekarang sedang menjalankan hukuman kasus Narkoba. Jumat (16/06/2023).

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu pada hari ini seberat 1 (satu) ons lebih. Dan pada hari ini menggelar konferensi pers didampingi Kasi Kantib Lapas Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Fahri menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini berawal ada informasi dari warga, bahwa ada salah satu Pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan inisial S. Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan adanya informasi peredaran Sabu-Sabu yang diduga dilakukan oleh S.

“Hasil penyelidikan, akhirnya diketahui tempat tinggal S, selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada Hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 pukul 17.30 WIB di kediaman S di Desa Sumber Mulya Dusun Gempol, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu,” ungkap Fahri.

“Pada awal penggeledahan dan penangkapan Tersangka S ini, kami temukan 1 Plastik Klip bekas Sabu-Sabu dan selanjutnya kami interograsi. Pada saat melakukan interogasi, Tersangka masih berkelit. Dan akhirnya petugas kami melakukan penggeledahan lagi, ternyata barang harum tersebut (Sabu-Sabu) disembunyikan di Kursi Sofa, dan bukti ada dua bungkus besar isi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat 146 gram atau 1 (satu) ons lebih,” terang Fahri..

Lanjut Fahri, dari hasil interogasi lanjutan, Tersangka ini mengakui, bahwa barang tersebut (Sabu-Sabu) diperoleh dari Saudara A yang saat ini ada di dalam Lapas Indramayu yang sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama, yaitu kasus Narkoba.

“Kami bekerja sama dengan Kalapas Indramayu untuk melakukan pengungkapan kasus Narkoba, dan kami melakukan interogasi kepada Saudara A. Dari hasil interogasi, Saudara A mengaku, bahwa barang Sabu-Sabu tersebut didapatkan dari Saudara E yang kini ada di Jakarta dan sampai saat ini Saudara E dalam penyelidikan kami untuk penangkapan,” kata Fahri..

“Kasus Sabu-Sabu dengan berat 1 ( satu ) ons lebih ini menurut kami sangat besar di Polres Indramayu, dan ini merupakan jaringan. Kami terus mengembangkan kasus ini, dan para Tersangka d jerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *