jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirbon Kota melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah menyita ratusan Botol Minuman Keras (Miras).
Bulan Puasa sebentar lagi akan tiba, jajaran Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, S.E., melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Warung-warung yang dicurigai menjual Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/03/2022)
Ditempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan.
“Ya, benar. Satres Narkoba Polres Ciko telah melaksanakan Operasi Miras dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum Bulan Puasa,” jelas Fahri lulusan Akpol 2002 ini.
“Seperti kita ketahui, bulan depan kita semua sudah memasuki Bulan Suci Ramadan, menjadi tugas dan tanggungjawab Polri guna menciptakan Harkamtibmas dan situasi yang baik, sehingga masyarakat tenang dalam melaksanakan Ibadah Puasa,” ungkapnya melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, S.E.
Lanjut Tanwin, kita sita ratusan Botol Miras dari Warung milik S di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon berupa 17 (tujuh belas) Botol Miras merk Arak Orang Tua, 3 (tiga) Botol Miras merk Ice Land, 10 (sepuluh) Botol Miras merk Bir Guines, 48 (empat puluh delapan) Botol Miras berbagai merk dan 63 (enam puluh tiga) Botol Miras jenis Ciu.
“Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, jauhi dan hindari mengkonsumsi Miras, karena dapat merusak kesehatan dan menghilangkan daya konsentrasi serta akal sehat. Kepada warga masyarakat, jika melihat adanya Warung yang menjual Miras agar segera melapor, hubungi Call Center 24 jam atau Polres Cirebon Kota di Nomor +62 815-7262-9112,” jelas Kasi Humas Polres Ciko.
Selain itu, dihimbau kepada masyarakat, bahwa penyebaran Covid-19 masih ada.
“Gunakan selalu Masker dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Iptu Ngatidja, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Arif Tim JK Ciko)