MAJALENGKA- JK. Jajaran Polres Majalengka grebeg tempat hiburan malam Karaoke Blue Sky. Salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat di grebeg petugas Satreskrim Polres Majalengka. Pemilik usaha nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Ditambah saat ini bulan Ramadhan, masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa. Padahal sebelumnya sudah diingatkan untuk menutup sementara hiburan malam tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan pihaknya mengamankan tiga pasangan muda mudi yang saat itu sedang berada di tempat hiburan malam.
“Tempat hiburan malam itu tidak menggubris himbauan Pemkab Majalengka tentang PSBB di Kabupaten Majalengka saat Pandemi Covid-19.
Sebelumnya sudah diingatkan untuk taati aturan dari Pemerintah, namun mereka tetap membandel jadi kita tindak tegas, ” terang Bismo, kepada awak media Selasa (12/5/2020).
Untuk mengelabui para petugas Kepolisian, tempat hiburan malam bernama Blue Sky itu, beroperasi secara diam-diam. Nampak dari luar terlihat tutup seolah-olah tidak ada aktivitas sama sekali.
Namun kejelian anggota masih curiga adanya satu buah mobil yang terparkir di area tempat hiburan malam tesebut.
“Akibat kejelian anggota kami pada akhirnya anggota kami langsung masuk dan memeriksa semua ruangan, alhasil di dalam tempat karaoke ada aktivitas dan sambil meminum-minuman keras,” tambah Bismo.
Dari hasil penggerebegan lokasi hiburan malam Karaoke Blue Sky, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan saudara O.D sebagai Koordinator keamanan yang bertanggung jawab serta menyediakan fasilitas Karaoke, ES sebagai Kasir, serta YR, IS, JA, dan SIS, empat (4) orang tersebut sebagai tamu.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang di lakukan terhadap tersangka selaku penyedia jasa Karaoke, dan para tersangka selaku pengunjung akan di jerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no. 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” jelas Kapolres Majalengka. (Ron)