Jawa Barat : Jajaran Polres Indramayu Berhasil Menangkap 9 Pelaku Curat

CIREBON- JK. Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar menggelar press release kasus Pencurian dengan P emberatan (Curat) di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat. Jumat (17/7/2020).

Dalam press release tersebut Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, S.I.K., serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, S.H.,  M.H.

Dari 9 pelaku, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) buah kunci letter T berikut 4 (empat) buah mata kunci T, 1 (satu) buah rumah kunci berikut kuncinya, 1 mobil truk mitsubisi, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah kunci kontak, 3 (tiga) unit HP berbagai merk, 2 (dua) unit sepeda motor serta 1 (satu) buah STNK,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si.

Dijelaskannya, bahwa modus operandi para pelaku pertama membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter “T”, lalu mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sudah disiapkan, lalu mendorong mobil sampai ketepi jalan raya, kemudian menyalakan mesin mobil lalu membawa mobil tersebut pergi, imbuhnya.

Ke Sembilan para tersangka tersebut yakni, AGNG 36 Tahun (pelaku), LKN 24 (pelaku), KSN 31 Tahun (pelaku), AGNG Als Cimplo 18 Tahun (pelaku), MHSKBN Als Ganes, 35 Tahun (penadah), NRHD Als Kopral 44 Tahun (penadah), PI Als Gondrong 50 Tahun (penadah), MHD Als Irfan 33 Tahun (penadah), dan DRH Als Akung 47 Tahun (penadah) terangnya.

Lebih lanjut, “kini para tersangka mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,”pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *