jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka amankan pemuda diduga Pelaku “Begal Pantat” (mencolek Pantat) seorang Gadis berinisial DF (20) yang terjadi di Jalan Raya Cigasong-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka pada Jumat, (11/3/2022) lalu, sekira pukul 20.45 WIB.
“Begal Pantat” alasannya karena Si Pelaku tiba-tiba saja mencolek Pantat, sehingga pihak Kepolisian Resort (Polres) Majalengka pun menyebut istilahnya dengan sebutan “Begal Pantat”.
Hari itu merupakan hari yang tak pernah dilupakan oleh pihak korban (DF) asal Kecamatan Sukahaji ini. Saat kejadian, Si Gadis yang menjadi korban Begal Pantat sempat mengejar Pelaku. Namun kehilangan jejak, karena Pelaku terlalu cepat kabur.
Korban Begal Pantat (DF) hanya menghafal ciri-ciri fisik, Baju dan Jaket, Helm serta Nomor Polisi Kendaraan yang dikenakan Pelaku, lalu diviralkan melalu akun Medsos (Media Sosial) miliknya.
Diketahui, motif seorang pemuda asal Kecamatan Palasah inisial AH (21) diduga Pelaku Begal Pantat tidak jelas. Pasalnya, AH mengakui mencolek Pantat hanya iseng saja. Namun, AH sekarang harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, bahwa pihaknya telah menangkap Pelaku berinisial AH (21) pemuda asal Kecamatan Palasah setelah pihak Satreskrim memantau postingan dari pihak korban (DF).
“Pelaku mencolek Pantat korban di Jalan Raya. Sempat dikejar, tapi Pelaku terlalu cepat kabur,” ujar Edwin saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres Majalengka, Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (15/3/2022).
Kapolres Majalengka Edwin menambahkan, pihak Kepolisian memperoleh informasi dari Media Sosial, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Lalu mencari tahu dengan dasar ciri-ciri Pelaku yang disampaikan oleh pihak korban (DF) di Media Sosial.
“Kami mencocokkan Helm, Jas Hujan, identik dengan Motor yang sama. Dikroscek alibi Pelaku, bukti-bukti yang mengarah Begal Pantat adalah dia, jadi kami segera menangkap Pelaku,” ujar Edwin.
Kapolres Majalengka Edwin menjelaskan, meskipun ini kasus baru, namun perbuatan Pelaku dinilai sebagai Perilaku Tidak Terpuji. Pelaku diancam Pasal 281 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Saya menghimbau pengguna jalan, tidak melakukan Perilaku Bejat, meskipun itu hanya sekedar iseng,” tegas Edwin.
Kapolres Majalengka Edwin mengingatkan, kepada masyarakat Majalengka, Jawa Barat agar bilamana ada Media Sosial yang mau menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar di hastag ke Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar. (Endi/Red)