jejakkasus.co.id, CIREBON – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, Kota Cirebon kini masuk dalam PPKM Level 1.
Inilah daerah dengan Level 1 di Jawa Barat, yakni Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Untuk daerah Level 2, yakni Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang
Sedangkan untuk Level 3, yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Daerah yang masuk Level 2 dan 3 di wilayah Jawa Barat mayoritas dikarenakan kurangnya cakupkan vaksinasi, baik untuk target 70 persen dosis pertama, hingga vaksinasi Lanjut Usia (Lansia).
Meskipun Kota Cirebon sudah berada di PPKM Level 1, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 50 persen. Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa sampai 62 persen, dan PAUD 33 persen.
Sementara, sektor lain yang dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, seperti Pasar Rakyat, hingga Super Market.
Untuk diketahui, saat ini kapasitas Rumah Makan dan Restoran dapat ditingkatkan hingga 75 persen. Namun, sektor-sektor tersebut wajib mengaplikasikan penggunaan PeduliLindungi. (Om JK)