jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengatur pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu.
Pelaksanaan Kampanye pada Pilwu Serentak 2023 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 14, 16 dan 17 Oktober 2023. Dimana, pelaksanaan Kampanye yang dianjurkan adalah dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial, seperti Facebook, Instagram dan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Aditya Arif Maulana yang akrab disapa Adit mengatakan, saat ini Tahapan Pilwu Serentak 2023 sedang memasuki Masa Sosialisai Tanda Gambar Calon Kuwu dari tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.
Adit mengatakan, seusai Perbup sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh PPS dan masing-masing Calon melalui Tim Suksesnya masing-masing.
Adit memaparkan, bahwa penempelan Tanda Gambar juga diatur agar jangan menggangu tempat Ibadah, tempat Pendidikan dan Sarana Umum Milik Pemerintah yang diatur oleh PPS.
“Untuk pelaksanaan Kampanyenya itu tanggal 14, 16 dan 17 sesuai dengan yang ditetapkan di dalam SK Bupati,” ujar Adit, Senin (9/10/2023).
Adit menjelaskan, pelaksanaan Kampanye Pilwu Serentak tahun ini masih memberlakukan Kampanye dalam masa pandemi Covid-19. Meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut, namun Permendagri Nomor 72 Tahun 2021 belum dicabut, sehingga hal itu masih dipakai dalam Penyusunan Perbup Pilwu Tahun 2023 ini.
Menurut Adit, pelaksanaan Kampanye sesuai Pasal 68, ada larangan tersendiri selain larangan-larangan di Pasal sebelumnya yang menyebutkan, bahwa Kampanye tidak boleh menggunakan Sarana Umum, Menghina, Menghasut, Mengganggu Ketertiban Umum dan lainnya.
“Di Pasal 68 juga diatur, bahwa untuk Pendaftaran Nomor Urut dan Kampanye dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi Menciptakan Kerumunan, Iring-Iringan, Deklarasi secara Ramai, Konvoi, Mengundang Massa Pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan,” jelas Adit.
Adit menegaskan, selain itu dalam pelaksanaan Kampanye juga dilarang menyelenggarakan Bazar, Konser, Pertunjukan Seni Budaya, Pawai Kendaraan Bermotor dan kegiatan Lomba dan Olahraga Bersama.
Adit menyebut, pelaksanaan Kampanye dianjurkan menggunakan Media Cetak yang kemudian disebar dan ditempel dan menggunakan Media Elektronik serta menggunakan Media Sosial.
Lanjut Adit, jika Kampanye dengan metode tersebut sulit dilakukan, maka Calon Kuwu melalui Tim Suksesnya bisa menyelenggarakan Kampanye Tatap Muka. Namun, jumlah Pesertanya dibatasi hanya 50 orang.
“Itu harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Bila melanggar sesuai ketentuan dimaksud, Kepolisian dapat membubarkan Kampanye tersebut,” pungkasnya. (Om JK)