CIREBON- JK. Setelah lebih dari tiga (3) Minggu Pengadilan Agama kelas 1 A Kabupaten Cirebon tutup sementara, yakni dari tanggal 23 Maret 2020 sampai 14 April 2020, dalam rangka pencegahan wabah Virus Corona himbauan dari Pemerintah melalu Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kini Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon membuka kembali pelayanan persidangan dan pendaftaran sidang yang dilakukan masyarakat. Selasa (14/4/2020).
Namun mekanisme yang dilakukan Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon ada perbedaan dari penjagaan dan pengamanan terhadap Pelayanan atau Pendaftaran untuk masyarakat yang hendak masuk ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon.
Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan dari penyebaran wabah Virus Corona di kabupaten Cirebon.
Setiap masyarakat yang ingin masuk ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon harus diperiksa dulu menggunakan alat pendeteksi suhu badan di gerbang pintu utama masuk kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon.
Menurut Siti Aminah, masyarakat peserta sidang di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon menyampikan kepada awak media Jejak Kasus bahwa, ada perbedaan Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon, yakni dengan penjagaan dan keamanan yang lebih ketat lagi, mulai dari pintu masuk kantor, diperiksa terlebih dahulu dan harus menggunakan Masker.
“Saya dari pagi sekitar pukul 07.00 Wib sudah mengantri di depan pintu utama kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon, tidak seperti biasanya, langsung diperbolehkan masuk ke dalam kantor Pengadilan Agama, sekarang daftar antrian dulu dan menunggu di luar kantor Pengadilan Agama untuk mendapat panggilan antrian masuk, dan pada saat memasuki kantor Pengadilan Agama diperiksa dulu di gerbang pintu utama masuk suhu badan kita” jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon Dr. Mohamad Jumhari, SH., MH. menyampaikan kepada media Jejak Kasus bahwa mekanisme Pelayanan kami sudah sesuai dengan himbauan Pemerintah terkait adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda Indonesia khusunya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah mengikuti SOP himbauan Pemerintah bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kapolresta dan sudah mendapatkan persetujuan dari mekanisme Pelayanan kami yang sesuai SOP, dan bahkan kami meminta Anggota Kapolresta untuk ikut pengamanan dalam Pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mendaftar atau ingin melakukan persidangan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Cirebon ini”.
Lanjut Jumhari, kalau kami melihat dari data Provinsi, Kabupaten Cirebon sudah masuk Zona Merah, makanya Pelayanan pun, kami batasi untuk 10 peserta pendaftar perhari dan sampai pukul 12.00 Wib siang, serta persidangan hanya 112 peserta perhari.
Jika perlu saya sepakat untuk Kabupaten Cirebon segera dilaksanakan PSBB karena memang sangat berpengaruh terhadap penghambatan dan pencegahan wabah Virus Corona. Tegasnya. (Oi)