CIREBON- JK. DPRD Kota Cirebon menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, SPd. Kamis (4/2/2021).
Rapat Dengar Pendapat itu membahas tentang potensi Zakat, pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Baznas menyampaikan tentang hasil pengumpulan Zakat yang belum maksimal di kalangan ASN. Baznas juga menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat di Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., mendukung adanya Perda yang bisa mendorong peningkatan pengumpulan Zakat.
Menurut Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., sejumlah Daerah, seperti Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan lainnya telah memiliki Perda tentang Zakat.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengaku akan membahas lebih lanjut tentang regulasi tersebut bersama Komisi I dan III DPRD Kota Cirebon.
“Tadi Baznas menyampaikan, di Daerah lain sudah ada Perda dan sudah berjalan. Kemudian, saat ini tidak semua Instansi Pemerintah dan ASN berzakat ke Baznas. Baznas menginginkan ASN berzakat kepada mereka,” kata Affiati seusai Rapat Dengar Pendapat.
Affiati mengaku, rutin memantau kegiatan Baznas saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Affiati juga menilai, potensi Zakat di Kota Cirebon terbilang besar.
“Instansi Pemerintah tentu harus mendukung Baznas. Ini demi kebaikan masyarakat Kota Cirebon,” kata Affiati.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon Mohamad Taufik, Sag., mengatakan, regulasi merupakan hal penting dalam upaya untuk peningkatan Zakat, baik Peraturan Walikota (Perwali) maupun Perda.
Taufik berharap DPRD Kota Cirebon mendorong adanya Perda tentang Zakat.
“Sekarang memang sudah ada Perwali, tapi belum maksimal. Di Daerah lain sudah ada Perda. Berharap regulasi ini bisa meningkatkan Zakat. Baznas maju itu bukan buat kami, melainkan mereka yang membutuhkan,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan, Baznas Kota Cirebon tertinggal dengan Baznas di Daerah lain. Ia menilai selama empat tahun aktivitas Baznas Kota Cirebon tak berkembang. Ia menyebut dari total ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, hanya 21 persen yang berzakat melalui Baznas.
“Kita tertinggal dalam hal regulasi dan pengumpulan Zakat di Lingkungan ASN. Semoga Perda ini bisa terealisasikan,” Pungkas Taufik. (JK)
Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon