jejakkasus.co.id, CIREBON – Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., akan segera mengirimkan hasil keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon ke Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Sidang Paripurna yang mengagendakan usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon dan mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon sudah diketok pada 9 Februari lalu.
Azis mengatakan, dirinya tidak mau ikut berpolemik terkait pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.
Hal itu dikatakan Azis usai menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif kepada DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (14/2/2022).
Lanjut Azis, sesuai dengan tugasnya sebagai Wali Kota, pihaknya akan segera mengirimkan berkas yang diterima dari DPRD untuk diteruskan ke Provinsi, yakni ke Gubernur Jawa Barat sebagai proses dari hasil paripurna tersebut.
“Sikap Pemkot itu mendengar aspirasi DPRD, bentuk dari mendengarnya aspirasi DPRD dengan cara kita melanjutkan kepada alamat yang dituju, yaitu Gubernur,” tegas Azis.
Hal itu dilakukannya sebagai respon dari hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon pada 9 Februari lalu.
Bila hal ini tidak dilakukannya, maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi dirinya dan Pemkot Cirebon.
Keputusannya ada di tangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pihaknya yang akan menyerahkan hasil paripurna ke Provinsi.
“Kami tidak perlu lagi memperdebatkan. Yang penting, apa yang sudah dibahas di DPRD terhadap rencana penggantian Ketua DPRD, ya kami lanjutkan, kami teruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Azis.
Azis mengaku, pihaknya sudah menerima berkas hasil Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Atas Usulan Penggantian Ketua DPRD. Dan segera mengirimkannya ke Gubernur.
“DPRD ini Lembaga yang harus kita junjung tinggi. Semua keputusan DPRD yang dialirkan ke Pemerintah Daerah akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Secepatnya akan kita kirim ke Gubernur, dalam minggu ini,” kata Azis.
Pihaknya menghormati keputusan dari Rapat Paripuna DPRD. Walaupun diakuinya, ada surat dari Pemprov Jabar mengenai usulan penggantian Ketua DPRD baru bisa diproses, setelah adanya keputusan hukum tetap atas perkara Affiati.
“Sekarang kenyataannya DPRD sudah melayangkan surat hasil paripurna. Saya tidak melihat siapa dan lain sebagainya. Tapi hasil paripurna itulah yang kami lihat, yang kami harus junjung tinggi, dan yang kami harus hormati,” pungkasnya. (Om JK/Red)