Jawa Barat: Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu Harus PPKM Level 4

jejakkasus.co.id, CIREBON – Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 dibeberapa Kota dan Kabupaten.

Keputusan tersebut setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19 minggu ini.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dibeberapa Kabupaten/Kota tertentu,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021).

Jokowi menuturkan, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM Level 4.

“Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” katanya.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) bertambah. Dari yang semula hanya Kota Cirebon, kini ditambah Kabupaten Indramayu dan Kuningan.

Total, ada 141 Kota/Kabupaten di Indonesia yang masih harus menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 18 Kabupaten/Kota yang harus menerapkan Level 4, yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Kabupaten/Kota yang menerapkan di Level 3, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang

Untuk diketahui, hanya satu daerah di Jawa Barat yang masuk level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya.  (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *