jejakkasus.co.id, CIREBON – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati secara resmi akan dilantik menjadi Wali Kota Definitif oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/12/2023).
Akhirnya, Kota Cirebon memiliki Wali Kota yang Definitif. Pasalnya, pasca mundurnya Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon karena masuk DCT Legislatif pada Pemilu 2024.
Penetapan Pemberhentian Azis dari tugasnya sebagai Kepala Daerah tersebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon pada Senin, (6/11/2023) yang lalu.
Dan pada Rapat Paripurna itu juga, Eti ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Azis. Roda Pemerintahan pun dijalankan Eti dengan status Plt Wali Kota Cirebon hingga Hari Senin, tanggal 4 Desember 2023.
Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Cirebon Yoga Pramono membenarkan, bahwa Eti Herawati resmi dilantik menjadi Wali Kota Cirebon Definitif di Gedung Sate, Bandung.
Yoga mengaku, belum banyak memberikan informasi terkait prosesi Pelantikan Wali Kota Cirebon. Kendati demikian, Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih berlangsung untuk menyiapkan segala kesiapannya.
“Masih rapat dengan Pemerintah Provinsi. Untuk menyiapkan rencana besok (Pelantikan),” ujar Yoga dilansir Fajar Cirebon, Selasa (05/12/2023).
Akhir Masa Jabatan Pasangan Azis-Eti akan berakhir pada 12 Desember 2023. Artinya, bila Eti dilantik pada Hari Rabu (6/12/2023). Maka, pada Hari Senin (11/12/2023) jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon Definitif berakhir, atau hanya selama 6 (enam) hari saja.
Sementara, Prosesi Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon akan melalui Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang saat ini sedang menyiapkan Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cirebon pada Desember ini.
Selanjutnya, Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon sampai dilantiknya Wali Kota/Wakil Wali Kota Cirebon Definitif hasil Pilkada Tahun 2024 mendatang. (Om JK)