Jawa Barat : Gubernur Ridwan Kamil Mengumumkan Daftar Daerah Yang Menerapkan New Normal

BANDUNG- JK. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung menyatakan untuk penerapan New Normal di Jawa Barat didasarkan pada pertimbangan sains dan level kewaspadaan Covid-19 di setiap Daerah. Jumat (29/5/20).

Menurut Ridwan Kamil ada 15 Daerah bisa menerapkan New Normal karena sesuai kajian secara ilmiah dari beberapa ilmuwan. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan menerapkan New Normal itu masuk dalam kategori wilayah dengan level 2 atau Zona Biru.

“Kami proporsional berdasarkan keilmiahan, kami tetap waspada dan kami tetap bertahap. Dan kami himbau warga untuk perlahan-lahan tidak melakukan euforia saat penerapan New Normal,” Kata Kang Emil.

Berikut daftar 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mulai terapkan New Normal pada 1 Juni 2020 :
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Purwakarta
10.Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya

Menyikapi penerapan New Normal ini, kami istilahkan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) juga disertai dengan pengendalian risiko penularan Covid-19 yang komprehensif. Pengetesan massif secara intens tetap dilakukan, dan kesiapan layanan kesehatan konsisten ditingkatkan. Kewaspadaan gugus tugas Provinsi Jawa barat dalam mengendalikan Covid-19 tidak akan berkurang. Jelasnya.

Dan berikut daftar 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih Zona Kuning atau tetap menerapkan PSBB :
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11. Kota Cimahi
12. Kota Depok

Itulah 12 Kabupaten/Kota yang masih menerapkan PSBB secara proporsional hingga 12 Juni 2020. Dari 12 Kabupaten/Kota tersebut hanya Bodebek yang PSBB nya hingga 4 Juni 2020 karena mengikuti DKI Jakarta. Pungkasnya. (Tim)

sumber:RidwanKamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *