jejakkasus.co.id, CIREBON – GP Ansor Kota Cirebon menolak segala kegiatan Politik dilakukan di Masjid, sehingga mendesak Wali Kota Cirebon untuk mencopot Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, diduga ada aksi dari salah satu Partai Politik yang telah melakukan kegiatan Aktivitas Kepartaiannya di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, sehingga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, Minggu (01/01/2023) lalu.
Hal ini diduga melanggar Pasal 280 Huruf H UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan Tempat Ibadah, Pendidikan serta Fasilitas Pemerintah untuk kepentingan Kampanye.
Informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi usai Kader dari salah satu Partai melakukan syukuran atas lolosnya Partai tersebut menjadi Peserta Pemilu 2024. Sehingga, timbul kesan ada pembiaran dari Pengurus Masjid terbesar di Kota Cirebon tersebut.
Ketua GP Ansor Kota Cirebon Abdul Sholeh mengecam Lingkungan Masjid dijadikan Kegiatan Politik. Terlebih, menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Secara tegas kami mengecam, Masjid At-Taqwa dijadikan tempat Kampanye Partai Politik dengan mengibarkan Bendera Partai didalam Masjid oleh sekelompok orang, pada Minggu 1 Januari 2023,” ujar Abdul Sholeh dilansir Fajar Cirebon, Rabu (4/1/2023).
Menurut Abdul Sholeh, atas Insiden tersebut, GP Ansor Kota Cirebon mengeluarkan sikap, menolak Masjid dijadikan sebagai Tempat Kampanye Partai dan Politisasi Masjid.
“Jadikan Masjid Pemersatu bukan Berseteru,” tegas Abdul Sholeh.
Abdul Sholeh meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, dalam hal ini Wali Kota untuk mencopot Ketua DKM Masjid At-Taqwa Ahmad Yani yang diduga menjadikan Masjid sebagai Tempat Aktivitas Partai.
“Ini akan menjadi keresahan bagi masyarakat, yang seharusnya Masjid sebagai Tempat Ibadah yang Suci, dinodai oleh ambisi kepentingan pribadi yang bisa terjadi perpecahan di masyarakat, khususnya Kota Cirebon,” tegas Abdul Sholeh.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon Saefuddin Jazuli mengatakan, secara tegas melarang Tempat Ibadah digunakan sebagai Aktivitas Politik Praktis. Hal itu sesuai dengan Perintah Kementerian Agama RI.
“Tempat Ibadah jangan digunakan untuk Kegiatan Politik Praktis. Apapun Agamanya, Partainya dan Tempat Ibadahnya,” tegas Saefuddin Jazuli usai Peringatan HAB ke-77.
Saefudin Jazuli mengingatkan, mulai Tahun 2023 memasuki Tahun Politik, yang pastinya akan sensitif.
“Menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga dan memelihara Persatuan dan Kesatuan demi terciptanya situasi yang kondusif di Kota Cirebon,” pungkasnya. (H. Indang/Red)