Jawa Barat: Giat KRYD, Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras

Foto: Satresnarkoba Polres Majalengka sedang mengamankan minuman keras berbagai merek dan oplosan di salah satu warung yang diduga tidak memiliki ijin, Rabu (15/6/2022).

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan ratusan Botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan Oplosan jenis Ciu pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Polda Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/6/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk terciptanya Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan kondusifitas di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada KRYD kali ini, Satresnarkoba Polres Majalengka menyisir sebuah Warung yang diduga menjual Miras tanpa ijin.

“Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ratusan Botol Miras dari berbagai merk dan juga Minuman Keras Oplosan jenis Ciu,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto kepada jejakkasus.co.id, Kamis (16/6/2022).

“Kami sisir Warung yang berada di wilayah Dawuan-Majalengka,” tambah Udiyanto.

Disebutkan Udiyanto, dari hasil penyisiran, pihaknya menyita ratusan Miras berbagai merk dan Miras Oplosan jenis Ciu pada Warung tersebut yang sebelumnya sudah dilaksanakan penyelidikan.

“Dengan Barang Bukti (BB-red) yang berhasil kami amankan, yaitu sebanyak 18 Botol berbagai merk dan 96 Botol Miras Oplosan jenis Ciu,” sebut AKP Udiyanto.

Minuman Keras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana.

“Hal ini menyebabkan orang yang mengkonsumsi Miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan, karena tidak sadar dalam pengaruh Alkohol,” pungkas Kasat Narkoba Polres Majalengka. (Endi)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *