Jawa Barat: DPRD Mengusulkan 6 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Masuk Wilayah Kota

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengusulkan 6 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, masuk dalam wilayah Kota Cirebon.

Diketahui, perluasan wilayah Kota Cirebon mengemuka dalam rapat DPRD dengan jajaran Kepolisian. Sedikitnya 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon diwacanakan masuk dalam wilayah kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengungkapkan, perluasan wilayah memang sudah waktunya dilakukan.

“Kalau perluasan sudah saatnya, dengan 5 kecamatan dan 22 kelurahan disambut baik. Apalagi bila disesuaikan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Fitria, Rabu (29/12/2021).

Fitria juga membeberkan, wacana ini mengemuka saat rapat kerja dengan jajaran Kepolisian.

Namun, rencana perluasan, tentu ini tergantung dari Walikota, karena DPRD belum bicara dengan ekesekutif untuk ke arah pemekaran.

“Kita sih berharap ingin seperti wilayah hukum, jadi tidak ada ibu tiri atau bapak tiri,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul dalam rapat di DPRD Kota Cirebon. Ada keinginan untuk memperluas wilayah Kota Cirebon dengan menambah 6 kecamatan yang berbatasan sesuai dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Adapun daftar kecamatan yang diusulkan masuk Kota Cirebon, ada 6 kecamatan yang dimaksud adalah;

1. Kedawung
2. Tengahtani
3. Mundu
4. Kapetakan
5. Gunungjati
6. Suranenggala

Terkait dengan adanya usulan tersebut, Bupati Cirebon, Imron mengaku, secara pribadi tidak keberatan sama sekali.

“Memang, Kabupaten Cirebon, dari Cirebon Timur ingin menderikan Kabupaten sendiri. Yo wess bae disijiaken bari kota, supaya akeh olie (Ya sudah disatukan saja dengan kota, supaya dapat lebih banyak),” katanya.

Kendati demikian, bila bicara sebagai Bupati, perubahan wilayah administratif ada proses yang harus ditempuh.

“Sistemnya bagaimana. Suatu Negara kan punya sistem. Terserah nanti mekanismenya gimana,” kata Imron.

Ari kita sih boro-boro enem (Kalau saya sih boro-boro enam), Cirebon Timur bae dijukut sok bae (Cirebon Timur saja diambil silahkan saja). Sesuai aturan bae (sesuai aturan saja),” tegas Imron.

Imron kembali menegaskan, masalah setuju tidak setuju, ada proses yang mesti ditempuh. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *