jejakkasus.co.id, CIREBON – Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati membenarkanm bahkan mengaku telah menerima SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
“Intinya, saya sudah menerima (SK Pemberhentian Wali Kota), tapi saya masih menunggu Regulasi selanjutnya seperti apa,” jelas Eti usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/9/2023).
Eti mengatakan, Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif pada 4 November 2023, namun proses DCT nya tersebut mulai dari Tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2023.
“Jadi, antara 3 Oktober sampai 3 November nanti ada Penetapan DCT, pengumumannya 4 November. Atau nanti silahkan tanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Eti.
Ditanya apa yang akan dilakukan bila nanti menjabat Plt Wali Kota Cirebon yang hanya sekitar sebulan saja, Eti mengaku akan meneruskan kebijakan yang sudah ada.
Di tempat yang sama, Sekda Agus Mulyadi menambahkan, SK Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon telah diteken oleh Kemendagri RI. SK tersebut saat ini sudah sampai kepada pihak-pihak terkait.
“Sekitar hari Jumat minggu lalu, kami diminta untuk mengambil Surat tersebut di Provinsi. Kemudian, kami baru melaporkan kepada Pak Wali pada Hari Senin (11/9/2023). Kami juga sudah memberikan Surat itu ke KPU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujar Agus.
Menurut Agus, SK Keputusan yang diterima berupa satu Surat Tembusan dan satu Petikan. Petikan itu diberikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.
Diktum penting yang pertama adalah dasarnya dari Surat DPRD, kemudian Surat dari Gubernur dan dari situ ditetapkan. Dalam Surat itu memutuskan Nashrudin Azis diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah diberikan.
Lalu Diktum keduanya, mengangkat Eti Herawati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Wali Kota Cirebon Masa Jabatan 2018-2023 sampai Wakil Wali Kota ditetapkan sebagai Wali Kota Definitif.
“Ketiga, keputusan pada SK tersebut akan berlaku pada tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif oleh KPU. Karena saat ini, Pak Wali Kota Cirebon terdaftar sebagai Bacaleg Anggota DPR RI,” jelas Agus.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi membenarkan, 12 September pihaknya menerima Surat dari Kemendagri. Setelah dilihat, lampiran Surat tersebut adalah Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon yang menjadi jawaban dari pengajuan yang dilayangkan beberapa bulan lalu.
“Benar, surat sudah kami terima. Di daerah, Tembusan Surat hanya untuk KPU, Ketua DPRD dan yang bersangkutan,” ungkap Didi.
Lanjut Didi, sebagai Penyelenggara Pemilu, merujuk pada PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.
Menurut ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur pada Pasal 14, bahwa SK Pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Anggota Legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.
Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.
“Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK Pemberhentian,” tutur Didi.
Mengenai isi dan Diktum yang diputuskan dalam SK tersebut, dijelaskan Didi, ada dua hal penting, yakni pertama, SK tersebut memberhentikan Wali Kota Cirebon yang sudah mengajukan pemberhentian melalui DPRD.
Kedua, SK tersebut juga menunjuk Pelaksana Tugas Wali Kota setelah diberhentikan, dimana Wakil Wali Kota diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota yang berhenti sampai akhir masa jabatan.
“Surat berisi dua hal, memberhentikan dan penunjukan pelaksana tugas (Plt),” jelas Didi.
Didi menegaskan, point penting dalam surat tersebut, SK Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon berlaku sejak tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Kembali ke tahapan, tahap Penetapan DCT ini ada pada rentang waktu tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2023.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan DCT Pemilu 2024. Karena Pa Wali maju di DPR-RI, maka penetapan DCT oleh KPU RI,” pungkasnya. (H. Indang/Red)