Jawa Barat : Dugaan Pengambilan Bansos BST Tani di Ambil Oleh Tangan Ketiga

MAJALENGKA- JK. Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka harus segera mengambil sikap atas kisruhnya penyaluran dan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementrian Pertanian dan Kelautan, apalagi Majalengka termasuk yang mendapatkan kuota paling besar se-wilayah III dengan hampir kurang lebih 31 ribu kuota dengan nilai anggaran yang turun senilai 56 milyar rupiah.

Salah satu contoh, adanya dugaan korupsi dana Bansos itu ada di Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, dugaan ini bukan tidak berdasar, pantauan awak media atas kejadian di Desa Pancaksuji, dimana Bantuan Sosial Tani (BST) dari Kementrian Pertanian dan Kelautan untuk 45 orang (data dari PT Pos Indonesia Cabang Majalengka) warga Pancaksuji hanya di bagikan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dalih pemerataan (pengakuan Kepala Desa Pancaksuji, kuota 40 orang di kembangkan 144 orang). Jumat (7/8/2020).

Kecurigaan awak media berawal dari pengakuan Kepala Desa Pancaksuji Bambang Winoto, menurut pengakuannya, pengambilan dana BST tani untuk warganya, diambil oleh dirinya beserta RT dan RW dan tidak melibatkan masyarakat penerima yang terdaftar di DANOM hanya di setujui oleh BPD Desa.

Berawal dari kecurigaan tersebutlah,awak media mendatangi Kantor PT Pos Indonesia Cabang Majalengka mempertanyakan kebenaran informasi, apakah benar apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Pancaksuji itu.

Bambang diduga memakai tangan pihak ketiga untuk mengambil dana BST tani, dengan dalih data ganda (data Danom yang di terima Desa, penerima manfaatnya sudah pernah mendapat bantuan).

Di sinyalir, Bambang menggunakan surat keterangan domisili untuk mencairkan dana tersebut.

Pada Kamis (6/8/2020) awak media mendatangi Kantor PT Pos Indonesia Cabang Majalengka, di temui oleh manajer Pos Indonesia Cabang Majalengka Dewi mengatakan bahwa, pihak Pos hanya sebatas mencairkan dana bantuan BST tersebut, adapun perihal yang mengambil bukan orang sebenarnya (Penerima Manfaat) Pos tidak tahu hal itu.

Penuturan Dewi bahwa, Pos Indonesia berpatokan kepada KTP/surat keterangan domisili dan Kartu Keluarga (KK) Penerima Manfaat, jika identitas tersebut bisa di buktikan orang yang mengambil dana BST tani itu, juru bayar Pos Indonesia akan mencairkan tanpa cek dan ricek apakah wajah pengambil dana BST itu sama dengan yang tertera KTP.

awak media Jejak Kasus mendapatkan dokumentasi visual berupa foto warga yang mendapatkan BST, data tersebut di peroleh dari PT Pos Indonesia Cabang Kabupaten Majalengka.

Beberapa foto yang di ambil awak media coba di konfrontir dengan warga asli Desa Pancaksuji, warga yang menjadi narasumber mengatakan bahwa, orang yang menjadi pihak ketiga itu sangat familiar di matanya, narasumber menyebut nama Maman Sakalu (RT), Jajuli (Kadus), Janawi (RW 01), Ine putri Kadus Enda, Kapala Ganda, penuturan narasumber ketika di perlihatkan foto-foto data dari PT Pos Indonesia menyebutkan nama-nama yang diduga tidak terdaftar dalam Danom.

Itu foto Maman Sakalu, RT, Jajuli (Jadus), janawi RW 01, Ine putri Kadus Enda, Kapala Ganda, ” tulis narasumber via aplikasi Whatsapp.

Ajat, saat di konfirmasi awak media. koordinator dari Dinas Pertanian dan Perikanan wilayah Kecamatan Sumberjaya membenarkan, teknis pengambilan dana bantuan tersebut harus yang bersangkutan langsung, menurutnya Dinas Pertanian dan Perikanan sendiri hanya sekedar memvalidasi data dari Kemensos, apakah mempunyai kartu tani atau KUSUKA dan mekanisme selanjutnya di serahkan ke pihak Pemerintah Desa.

Lanjutnya, kita hanya memvalidasi data dari Kemensos, apakah penerima mempunyai kartu tani atau pun KUSUKA, selebihnya data tersebut di serahkan ke Desa. pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *