jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., yang diwakili Wakil Wali Kota Dra. Hj. Eti Herawati di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (28/9/2022).
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana dalam memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini Wali Kota berhalangan hadir, oleh karena itu diwakilkan Wakil Wali Kota Cirebon.
Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, serta didukung surat tugas dari Wali Kota Cirebon, maka penyampaian Raperda tersebut bisa diwakili oleh Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati.
Ruri menjelaskan, mengenai urgensi rapat paripurna ini, Pemda Kota Cirebon wajib mengajukan Raperda APBD 2023 disertai penjelasan detail dan dokumen pendukung kepada DPRD dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir mengalami perubahan dengan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan Pasal 104 Ayat 1 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD diserahkan paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir,” kata Ruri saat rapat.
Ruri meminta, ke depannya kepada Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon untuk membahas Raperda tersebut secara komprehensif dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruri berharap, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat menjadi Instrumen bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus bermanfaat untuk pembangunan di Kota Cirebon.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj Eti Herawati dalam penyampaiannya menyebutkan, pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, untuk Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 1.422.214.991.000,00,- dan Belanja senilai Rp 1.394.214.991.000,00,-. Dengan begitu, maka proyeksi surplus anggaran sampai Rp 28.000.000.000,00,-.
Eti mengungkapkan, tujuan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan Otonomi Daerah, yang didalamnya menggambarkan apa yang akan dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon dalam satu tahun ke depan.
“Atas dasar itulah APBD harus disusun dengan mengacu pada Norma dan Prinsip Anggaran,” kata Eti.
Eti berharap, dengan disampaikannya Raperda tersebut kepada DPRD Kota Cirebon, semua target yang telah direncanakan oleh Pemda Kota Cirebon bisa tercapai dengan hasil maksimal. (Om JK)