Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Terima Tiga Raperda Soal Pajak Daerah hingga Hari Jadi Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Cirebon di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (21/8/2023).

Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, Rapat Paripurna ini menindaklanjuti Usulan Wali Kota terkait tiga Raperda yang disampaikan pada 16 Agustus 2023, dimana Usulan tersebut dimuat dalam Dokumen Nomor 188.34/1099-Huk.

“Pada tanggal 16 Agustus 2023 Wali Kota Cirebon menyampaikan, Nomor 188.34/1099-Huk Hal penyampaian Usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon,” kata Ruri saat memimpin Rapat Paripurna.

Ruri mengatakan, secara spesifik untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Amanat dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ruri menyebut, aturan ini merupakan pedoman bagi Pemda untuk menyusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah mengenai Pajak serta Retribusi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 137 dalam aturan tersebut, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diundangkan paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. Untuk itu, kami meminta setelah Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Wali Kota Cirebon terhadap Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat pParipurna yang akan datang,” ujar Ruri.

Lanjut Ruri, nantinya Panitia Khusus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon dalam melakukan pembahasan harus mengkajinya secara komprehensif. Mengingat Penyusunan Raperda tersebut dibatasi waktu. Lalu dievaluasi oleh Gubernur, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Begitu juga terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda tentang Hari Jadi Cirebon agar dibahas secara komprehensif,” ungkap Ruri.

Ruri menambahkan, penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut harus dilakukan dengan cermat. Mengingat, dari 17 Program Pembentukan Perda Tahun 2023, baru satu Raperda yang telah disetujui bersama, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Sedangkan dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan, untuk Usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berfungsi sebagai Regulasi Dasar dalam Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Lanjut Azis, oleh sebab itu materi muatan didalamnya menjabarkan beberapa hal. Mulai dari pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kewenangan pada Daerah Otonom.

Kemudian, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Azis menyebut aturan ini dapat membuka peluang bagi Pemda Kota Cirebon dalam mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS.

“Hal ini dapat lebih mengefektifkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta mengoptimalkan pelaksanaan kebijakannya di Kota Cirebon,” papar Azis.

Sementara, khusus untuk Raperda tentang Hari Jadi Cirebon, Azis menerangkan perlu adanya revisi terkait Rujukan dan Argumen yang dipakai dalam Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24/1996 tentang Hari Jadi Cirebon.

“Jika Tahun 791 Hijriah dikonversi ke Tahun Masehi, maka akan diperoleh angka Tahun 1389 Masehi. Pada tahun ini pun tidak ditemukan peristiwa monumental yang bersejarah, bila disebutkan bahwa Cirebon berdiri pada Tahun 1389 Masehi, sedangkan Pendirinya Pangeran Cakrabuana baru terlahir pada Tahun 1423 Masehi. Sehingga, penetapan Hari Jadi Cirebon yang merujuk pada 791 Hijriah atau 1389 Masehi dianggap tidak logis, karena telah terjadi Anakronisme Sejarah,” jelas Azis.

Merujuk pada hasil kajian dan analisis terhadap pendapat-pendapat yang ada, pihaknya menyimpulkan, Cirebon berdiri pada Tahun 1445 Masehi. Hal ini pun didasarkan pada Peristiwa Sejarah, Babad Alas yang menyimbolkan awal dibukanya sebuah tempat Pemukiman dan Pedukuhan di Kebon Pesisir, Lemahwungkuk yang sekarang dikenal dengan nama Cirebon.

“Kesimpulannya adalah, penetapan Hari Jadi sebuah tempat atau Kota sangat penting dilakukan. Akan tetapi, hal tersebut harus didasarkan pada Argumen dan Fakta Sejarah yang benar,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *