jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyepakati untuk melakukan pembahasan dan penyusunan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kelima Raperda tersebut yakni, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Kota Cirebon, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Cirebon Nomor 11/2014 Tentang Penambahan Modal kepada PD BPR Bank Cirebon, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPRD juga telah menetapkan lima Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut.
Selanjutnya, pembahasan dan penyusunan akan dilakukan bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd. menyampaikan, kelima Raperda tersebut sebelumnya sudah disampaikan Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., pada 13 September 2021 lalu.
Sebelum memutuskan untuk menyepakati pembahasan dan penyusunan kelima Raperda, dalam rapat paripurna juga tiap Fraksi menyampaikan pemandangan umum.
“Penyampaian lima Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan capaian Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021. Karena itu, kami meminta Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dapat membahas secara komprehensif dengan mengedepankan efisiensi waktu,” kata Affiati, Senin (27/09/2021).
Dalam pemandangan umum yang disampaikan, semua Fraksi pada prinsipnya setuju kelima Raperda yang diajukan Walikota Cirebon untuk dibahas lebih lanjut. Meskipun ada beberapa masukan, kritik maupun pertanyaan dari beberapa Fraksi.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi-fraksi, Walikota Cirebon Azis menyampaikan, kelima Raperda yang diajukannya merupakan salah satu upaya untuk penguatan BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sambung Azis, misalnya untuk mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan sistem penyediaan air oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon diperlukan adanya penambahan penyertaan modal.
Penambahan modal tersebut berupa dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) untuk mendanai program Hibah Air Minum berbasis kinerja.
Adapun pembiayaannya bersumber dari hibah Pemerintah Australia Aus-Aid melalui Kementerian Keuangan RI.
Selanjutnya, menghadapi situasi perkembangan ekonomi dan meningkatkan kinerja tata kelola perundang-undangan BPR Bank Cirebon yang mandiri bagi perekonomian daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan berupa aset tanah.
“Penyertaan modal aset tanah itu diharapkan agar BPR Bank Cirebon mempunyai lahan strategis serta renovasi tata ruangan, dengan harapan dapat meningkatkan kegiatan operasional pelayanan,” kata Azis.
Sedangkan penambahan penyertaan modal kepada BJB, sambung Azis, sebagai langkah penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.
“Penyertaan kepada BJB ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Om JK)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon