jejakkasus.co.id, CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi dan secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera membatalkan perjanjian kerja sama Pengelolaan Stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.
Hal itu terkait polemik Pengelolaan Stadion Bima yang dinilai tidak prosedural.
Rekomendasi itu disampaikan saat Rapat Kerja Pimpinan DPRD serta Komisi I, II dan III bersama Dispora di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (5/2/2025).
Rapat Kerja bersama Dispora dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon, antara lain dari masing-masing Komisi, seperti, anggota Komisi I Andi Riyanto Lie, S.E., Sekretaris Komisi II Subagja, anggota Komisi II H. Karso, SIP., Anton Octavianto, SS, M.M., M.MTr., Dian Novitasari, S.Kom., MAP., Abdul Wahid Wahdinih, S.Sos.
Hadir juga Wakil Ketua Komisi III Syarifudin, S.H., Sekretraris Komisi III R. Endah Arisyanasakanti, S.H., anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan, Amd., Rinna Suryanti, ST., Rizky Putri Mentari, S.H., Stanis Clau dan Leni Rosliani, SIP.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, S.E., menegaskan, perjanjian antara Dispora dan pihak ketiga dinilai sudah cacat hukum atau ilegal, sehingga DPRD merekomendasikan agar perjanjian tersebut dibatalkan.
Andrie menegaskan, seandainya Pemerintah Daerah ingin melanjutkan proses perjanjian kerja sama Pengelolaan Stadion, maka harus menempuh prosedur yang berlaku.
“Akan tetapi, untuk perjanjian sewa saat ini DPRD meminta kepada Dispora untuk dibatalkan dan harus kembali dari awal. Kami menilai, Kadispora tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau Perda yang ada. Otomatis saya pikir ini sudah cacat hukum atau ilegal. Sehingga, keputusan rapat sore ini, perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” kata Andrie usai rapat.
Andrie menegaskan, rekomendasi pembatalan tersebut akan langsung disampaikan kepada Pemda Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti.
“Sementara, perihal perubahan perjanjian, hal itu dapat dilakukan setelah adanya kajian dan Audit mendalam oleh BPKPD dan Inspektorat,” tegas Andrie.
Saat rapat berlangsung, Andrie mengungkapkan ihwal polemik perjanjian sewa yang tidak prosedural itu. Oleh karena itu, DPRD Kota Cirebon tidak hanya menyoroti fungsi sarana Kawasan Olahraga Stadion Bima untuk Sepak Bola semata, akan tetapi seluruh Aspek Olahraga lain, seperti Basket, Renang dan lainnya.
“Kami tetap pada keputusan, yakni pembatalan perjanjian sewa Pengelolaan Stadion, dan kami menginginkan Penataan Kawasan Olahraga Bima ini diseriusi, baik dari kajian dan lainnya secara profesional,” kata Andrie.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S H., menegaskan, bahwa rekomendasi yang diusulkan DPRD adalah pembatalan perjanjian, karena terbukti adanya maladministrasi.
Menurut Harry, perjanjian kerja sama tersebut harus diketahui langsung Wali Kota, bukan hanya Kepala Dispora saja.
Harry pun mengingatkan kepada seluruh pihak, agar tidak sembarangan dalam mengelola Kawasan Olahraga di Kota Cirebon, khususnya Stadion Bima, dimana nilai asetnya sebesar Rp 200 miliar.
“Rekomendasi DPRD membatalkan, karena secara Administrasi menyalahi. Jangan sampai perjanjian sewa ini terkesan asal-asalan, karena ini sarana Olahraga untuk seluruh Atlet, sehingga dapat menggunakan fasilitas tersebut di Kota Cirebon,” kata Harry.
Begitu juga Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., MAP., mengusulkan, agar seluruh proses yang sudah terjadi dalam perjanjian kerja sama Pengelolaan Stadion Bima dibatalkan.
Handarujati menegaskan, rekomendasi ini bukan bertujuan menghambat Pengembangan Olahraga di Kota Cirebon, akan tetapi sebagai pintu masuk untuk Penatagunaan Aset Daerah Kota Cirebon, salah satunya Stadion Bima.
“Terdapat kesalahan prosedur, dan kami bukan mempermasalahkan nominal 50 juta, akan tetapi prosesnya harus benar,” ujar Handarujati.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M. Yusuf, M.Pd., mengapresiasi tujuan Dispora dalam meningkatkan fasilitas Olahraga Stadion Bima. Akan tetapi menyayangkan prosedur yang dilalui tidak benar.
Yusuf juga mengingatkan, agar Dispora segera membuat grand design untuk pembenahan Stadion Bima dan sekitarnya, mengingat kondisi hari ini cukup memprihatinkan.
“Karena Dispora juga Mitra Komisi III, ini bukan hanya soal sewa menyewa, tapi kemudian bagaimana itu menjadi sarana Olahraga yang diinginkan masyarakat Kota Cirebon yang nyaman,” ujar Yusuf.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan Fauzan Sumarna pun mengatakan hal serupa, bahwa mengenai polemik perjanjian Stadion Bima segera dibatalkan dan dievaluasi.
Aldyan menyebut, masuknya anggaran sebesar Rp 50 juta ke Kas Daerah juga agar dikembalikan, mengingat prosedur perjanjian yang dinilai maladministrasi atau batal secara hukum.
“Kami merekomendasikan agar segera membatalkan dan mengevaluasi perjanjian tersebut,” tegas Aldyan.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cirebon Dr. Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., menyampaikan, bahwa adanya perjanjian kerja sama merupakan salah satu niat baik Dispora membangun Stadion Bima yang Berstandar Nasional.
Irawan menjelaskan, bahwa perjanjian tersebut baru berjalan selama empat bulan, dan ketika berganti tahun akan ditinjau ulang. Begitu pun dengan pemberlakukan Retribusi di Stadion Bima, hal itu pun diperuntukkan sebagai perbaikan fasilitas.
“Yang penting, tidak menyinggung (pihak yang menyewa-red), karena orang itu niatnya membantu Kota Cirebon membangun Stadion Berstandar. Adapun untuk alur, akan saya perhatikan, karena ini baru berjalan empat bulan,” tutur Irawan.
Menyikapi persoalan demikian, Pj. Sekda Kota Cirebon Dr. H. Iing Daiman, SIP., M.Si., menegaskan, akan segera menyampaikan rekomendasi pembatalan perjanjian kerja sama antara Dispora dengan pihak ketiga kepada Pj. Wali Kota Cirebon.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Mengingat, dalam Pemerintahan ada Mekanisme Tata Kelola berupa Naskah Dinas dan sebagainya yang wajib ditaati SKPD Pengampu.
“Tentunya, ini bagian dari evaluasi kami, dan akan tindaklanjuti Nota Dinas dari BPKPD, termasuk hasil rapat ini. Selebihnya, keputusan ada dari Pj. Wali Kota,” pungkasnya. (Om JK)